Ikuti Kami
Selasa, 7 Juli 2026 Versi Web

Pabrik Oli Palsu di Tangerang Digerebek, Dua Pelaku Ditangkap

Penulis: Redaksi
Senin, 27 Mei 2024 | 14:44 WIB
Facebook
X
WhatsApp
Lainnya

"Kemudian, Pasal 62 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2014 tentang Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian," ungkapnya.

Dony membenarkan bahwa terbongkarnya kasus oli palsu ini bermula dari adanya aduan dari perusahaan oli kepada Ditreskrimsus Polda Banten. Berdasarkan informasi tersebut, petugas Subdit 1 Indag Ditreskrimsus Polda Banten kemudian melakukan penyelidikan.

"Iya benar informasi awal ada laporan dari pihak perusahaan oli kepada kami. Selain itu, juga dari penyelidikan kami sendiri," katanya.

Dony juga mengatakan bahwa berdasarkan laporan tersebut, petugas melakukan penggerebekan pada Selasa sore, 21 Mei 2024 di dua lokasi yang disebutkan memproduksi oli palsu.

Dari dua lokasi yang berada di wilayah Cikupa dan Panongan, Kabupaten Tangerang, petugas menemukan banyak barang bukti berupa oli palsu dan alat untuk memproduksinya.

"Banyak barang bukti yang diamankan banyak, termasuk alat memproduksi oli," ujarnya.

Dony menegaskan bahwa pihaknya akan menindak tegas pelaku kejahatan yang merugikan masyarakat. Ia berharap bahwa penindakan hukum ini akan menjadi pelajaran bagi pelaku lain untuk tidak lagi memproduksi oli palsu.

"Kami akan menindak segala macam bentuk kejahatan yang merugikan masyarakat seperti kasus oli palsu ini. Kami berharap masyarakat dapat melapor apabila mendapatkan informasi mengenai tempat produksi oli palsu," tutur perwira menengah Polri ini.

(al/red)

Penulis: Redaksi
Senin, 27 Mei 2024 | 14:44 WIB
Artikel Selanjutnya

Polres Serang Berhasil Amankan Puluhan Botol Miras dalam Operasi Patroli Kring Serse

Mode AMP — versi ringan & cepat
Versi Lengkap

Terkini

↑ Kembali ke atas
Pabrik Oli Palsu di Tangerang Digerebek, Dua Pelaku Ditangkap

Bagikan artikel ini melalui