TANGERANG - Dua lokasi produksi oli palsu di Kabupaten Tangerang telah digerebek oleh petugas Subdit 1 Indag Ditreskrimsus Polda Banten. Dari kedua lokasi tersebut, petugas berhasil mengamankan alat produksi oli palsu dan dua orang yang bertanggung jawab atas operasionalnya.
"Ada alat memproduksi yang diamankan," ungkap Kasubdit 1 Indag Ditreskrimsus Polda Banten, AKBP Dony Satria Wicaksono, pada Senin 27 Mei 2024.
Dony menjelaskan bahwa dalam pengungkapan kasus ini, pihaknya berhasil mengungkap modus operandi pelaku. Pelaku diketahui menggunakan botol oli yang sama dengan botol merek ternama, dan kemudian menempelkan stiker dengan merek produk ternama pada botol tersebut.
"Memang mirip (dengan aslinya), mereka menggunakan stiker yang ditempel ke botol," katanya.
Mengenai kandungan dan tempat peredaran oli palsu tersebut, Dony masih enggan berkomentar. Ia mengatakan bahwa kasus tersebut rencananya akan diungkap lebih lanjut dalam sebuah ekspos di Mapolda Banten.
"Nanti lengkapnya saat ekspos nanti," ujarnya.
Dony menambahkan bahwa akibat perbuatan kedua pelaku tersebut, ada beberapa pasal yang disangkakan kepada mereka.
Diantaranya adalah Pasal 100 ayat (1) dan atau ayat (2) UU Nomor 20 Tahun 2016 tentang merek, Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (1) huruf a dan d UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.