Kasus Korupsi Pembangunan Jalan Akses Pelabuhan Warna Sari Tahap 2 Terungkap
Kontrak pekerjaan berlangsung selama 365 hari, mulai dari tanggal 20 Januari 2021 hingga 19 Januari 2022. Namun, pekerjaan tidak dilaksanakan karena lahan yang akan digunakan untuk pembangunan belum dibebaskan dan tidak mendapatkan izin dari pemilik lahan.
Sementara itu, uang muka sebesar Rp7.265.754.000,- sudah dicairkan pada tanggal 1 Februari 2021 dan tidak dikembalikan oleh pelaksana.
Setiawan juga menjelaskan modus operandi dari peristiwa tersebut. Tersangka AF turut serta dalam pengkondisian proses lelang dan mengetahui bahwa lahan belum ada pada saat proses lelang.
Namun, ia tetap memaksakan pencairan uang muka, sehingga pekerjaan tidak bisa dilaksanakan dan uang muka dipergunakan untuk kepentingan pribadi.
Barang bukti yang diamankan dalam kasus ini antara lain uang tunai sebesar Rp905.000.000,- dan Rp25.000.000,-, dokumen kontrak, dokumen pencairan, SK pengangkatan AF sebagai Direktur Operasional dan Pengembangan Usaha PT. PCM, dan hasil perhitungan auditor kerugian keuangan negara.
Para pelaku dikenakan Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 KUH Pidana.
Berkas perkara tersangka AF telah dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum (P21) dan selanjutnya akan dilimpahkan tahap dua (Penyerahan TSK dan Barang Bukti) ke Jaksa Penuntut Umum Kejati Banten.
(her/red)