Kasus Korupsi Pembangunan Jalan Akses Pelabuhan Warna Sari Tahap 2 Terungkap
SERANG, DISTRIKBANTENNEWS.COM - Pada hari Senin, 6 Mei 2024, Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Banten mengadakan konferensi pers untuk mengungkap kasus korupsi dalam pembangunan Jalan Akses Pelabuhan Warna Sari Tahap 2. Dalam kasus ini, penyidik telah menetapkan tiga tersangka, termasuk AF, mantan Direktur Operasional dan Pengembangan Usaha PT PCM.
Dua tersangka lainnya, TB Abu Bakar Rasyid dan Sugiman, telah divonis oleh pengadilan. Rasyid, sebagai Direktur Utama PT.
Arkindo, telah divonis 1 tahun 5 bulan penjara, sementara Sugiman, yang meminjam bendera perusahaan PT. Arkindo, telah divonis 3 tahun penjara.
Kedua vonis tersebut telah memiliki kekuatan hukum tetap.
Akibat perbuatan korupsi ini, negara mengalami kerugian sebesar Rp7.001.500.000,-.
Konferensi pers dipimpin oleh Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Didik Hariyanto, didampingi Wadirreskrimsus Polda Banten, AKBP Wiwin Setiawan, dan Kasubdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Banten, AKBP Ade Papa Rihi.
Setiawan menjelaskan kronologi kejadian tersebut, dimulai dari proses lelang pembangunan jalan akses Pelabuhan Warna Sari Tahap 2 oleh PT Pelabuhan Cilegon Mandiri (PCM) pada tahun 2021. Lelang tersebut dimenangkan oleh PT.
Arkindo – PT Marima Cipta Pratama KSO dengan nilai kontrak sebesar Rp48.438.360.000,-.