Rabu, 8 Juli 2026
Login Kirim Tulisan

Walidan Putra Asli Daerah Lebak Siap Bersaing di Pilkada Lebak 2024

BAGIKAN:
Walidan Putra Asli Daerah Lebak Siap Bersaing di Pilkada Leb...
0
Walidan Putra Asli Daerah Lebak Siap Bersaing di Pilkada Lebak 2024
Iklan

LEBAK, DISTRIKBANTENNEWS.COM – Ajang Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Lebak semakin sengit dan ramai diikuti para Tokoh yang ada di Kabupaten Lebak, terlebih lagi Salah satu birokrat senior di Lingkungan Pemprov Banten Drs. H.U.Walidan siap ikut berkontestasi dan bersaing dalam bursa Pemilihan Kepala Daerah (PILKADA) Bakal Calon Bupati Lebak 2024-2029.

Bahkan hari ini (red) Walidan sudah siap mengembalikan formulir pendaftaran ke salah satu Partai Politik yaitu Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kabupaten Lebak.

Sementara itu, langkah tersebut sebagai bentuk keseriusan Walidan untuk mengikuti Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak Tahun 2024 untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Lebak.

Walidan Putra Daerah Asli Lebak yang banyak berkiprah sebagai Birokrat ASN (Aparatur Sipil Negara) di Pemerintahan Provinsi Banten. Walidan memiliki segudang pengalaman mengelola pemerintahan daerah, sehingga ia optimis bisa membangun Lebak secara tuntas dan Berkelanjutan.

“Niat ini sebagai panggilan jiwa untuk mengabdikan diri mebangun Lebak dengan seutuhnya. Saya ingin masyarakat lebak secar utuh bisa mendapatkan layanan kesehatan yang baik, pendidikan yang mencerdaskan, peningkatan perekonomian yang dapat mensejahterakan masyarakat. Tidak kalah penting, untuk mencapai tujuan tersebut dengan menuntaskan pembangunan infrastruktur yang merata dan pembangunan budaya yang menjaga kearifan lokal” ungkapnya.

Harapan Walidan bisa diusung oleh semua Partai Politik yang saat ini mengisi kursi legilsatif di DPRD Lebak. Diketahui untuk menjadi pasangan calon kepala daerah salah satunya bisa disusung oleh partai politik atau gabungan partai politik.

Seperti diketahui,Ketentuan tersebut sebagaimana Pasal 40 dalam regulasi pemilihan kepala daerah dalam UU Nomor 10 Tahun 2016 Ayat (1) “Partai Politik atau gabungan Partai Politik dapat mendaftarkan pasangan calon jika telah memenuhi persyaratan perolehan paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau 25% (dua puluh lima persen) dari akumulasi perolehan suara sah dalam pemilihan umum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah di daerah yang bersangkutan”.*

“Besar harapan saya partai politik di parlemen Lebak bisa mempercayakan amanah yang mulia ini kepada saya, dalam rangka mewujudkan cita-cita luhur pembanguan dalam mewujudkan kesejahteraan Masyarakat Lebak secara utuh dan tuntas” pungkasnya.*

red-ridwan

Iklan
KPU Kabupaten Serang Mengadakan Sosialisasi Tata Cara Pemenuhan Dukungan dan Sebaran Syarat Calon Perseorangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Serang Tahun 2024
Artikel Selanjutnya

KPU Kabupaten Serang Mengadakan Sosialisasi Tata Cara Pemenuhan Dukungan dan Sebaran Syarat Calon Perseorangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Serang Tahun 2024

Iklan
Iklan
Penulis: Mardiana Akin
Diterbitkan: 5 Mei 2024, 14:42 WIB · Diperbarui: 25 Maret 2026, 01:50 WIB

Berikan Opinimu

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE

Terkini