Jumat, 10 Juli 2026
Login Kirim Tulisan

Sampaikan Remisi, Pj Gubernur Banten Al Muktabar: Warga Binaan Harus Bisa Menjadi Lebih Baik

BAGIKAN:
Sampaikan Remisi, Pj Gubernur Banten Al Muktabar: Warga Bina...
0
Sampaikan Remisi, Pj Gubernur Banten Al Muktabar: Warga Binaan Harus Bisa Menjadi Lebih Baik
Iklan

Dijelaskan, RU I merupakan warga binaan yang mendapat remisi namun belum bebas karena masih menjalani pidana atau subsider. Sedangkan RU II merupakan warga binaan yang bebas karena habis dipotong remisi.

“Pemberian remisi ini juga sudah berdasarkan aturan yang berlaku, dari mulai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 Tentang Pemasyarakatan sampai Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor PAS-1178, 1379 s/d 1390.PK.05.04 Tahun 2023 tentang Pemberian Remisi Umum Tahun 2023 kepada Narapidana dan Anak Binaan,” jelasnya.

Diungkapkan, proses ini dapat berjalan dengan baik berkat kerja sama antar pegawai dengan Narapidana dan Tahanan dan mendapat dukungan dari instansi terkait terutama dari Penjabat Gubernur Banten yang telah memberikan bantuan yang sangat berarti untuk acara Pemberian Remisi Umum Tahun 2023 ini.

“Termasuk pemberian uang Kadeudeuh untuk Narapidana dan Anak Binaan yang bebas dihari ini dan fasilitas lain yang telah diberikan kepada Unit Pelaksana Teknis Lapas/Rutan/LPKA/Kanim/Bapas dan Rupbasan yang ada di Provinsi Banten,” ungkapnya.

Pewarta: Yani
Editor: Herfa
Iklan
Pj Gubernur Al Muktabar Banten Ikuti Upacara Peringatan Detik-Detik Proklamasi
Artikel Selanjutnya

Pj Gubernur Al Muktabar Banten Ikuti Upacara Peringatan Detik-Detik Proklamasi

Iklan
Iklan
Penulis: Redaksi
Diterbitkan: 17 Agustus 2023, 12:39 WIB · Diperbarui: 25 Maret 2026, 01:50 WIB

Berikan Opinimu

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE

Terkini