Sabtu, 19 April 2025 5:16 WIB
BerandaSeni & BudayaLebak Membangun Kebudayaan: Diskusi Penting dan Pembentukan Tim Pemajuan Kebudayaan

Lebak Membangun Kebudayaan: Diskusi Penting dan Pembentukan Tim Pemajuan Kebudayaan

- Advertisement -

LEBAK, DISTRIKBANTENNEWS.COM – (25/1/2024). Museum Multatuli menjadi tuan rumah diskusi penting pada hari Kamis, membahas Peraturan Bupati Lebak No. 435 Tahun 2022 tentang Pemajuan Kebudayaan Daerah Kabupaten Lebak. Acara ini dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk seniman, budayawan, wartawan, pegiat literasi, Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Kabupaten Lebak, serta Dinas Kebudayaan & Pariwisata Kabupaten Lebak.

Sebelum diskusi dimulai, dilakukan penyerahan simbolik akta legalitas untuk lima sanggar, yaitu Gentra Budaya Sobang, Dzikir Beluk Saman Janaka, Pusaka Mekar Padesan, Galuraluhung, dan Kelompok Penyanyi Jalanan Lebak. Ini merupakan tahun kedua bantuan legalitas yang dianggarkan oleh Disbudpar Lebak. Di tahun sebelumnya (2022), ada sepuluh sanggar yang telah mendapat legalitas hukum.

Diskusi ini menghadirkan empat pembicara, yaitu Imam Rismahayadin (Kepala Disbudpar Lebak), Lita Rahmiyati (Kepala Balai Pelestarian Kebudayaan wilayah VIII), Wawan Sukmara (Budayawan), dan Luli Agustina (Sekretaris Disbudpar Lebak). Diskusi ini menandai langkah penting dalam upaya memajukan kebudayaan daerah di Kabupaten Lebak.

Imam Rismahayadin, Kepala Disbudpar Lebak, menjelaskan bahwa Peraturan Bupati (Perbup) No. 435 Tahun 2022, yang terdiri dari 11 bab dan 28 pasal, merupakan tindak lanjut atas pasal 49 UU No. 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan. “Pemerintah daerah sesuai dengan wilayah administratifnya, berwenang merumuskan dan menetapkan kebijakan pemajuan kebudayaan,” ujar Imam.

Imam menambahkan bahwa latar belakang munculnya Perbup 435 juga didasarkan pada kekosongan regulasi, khususnya di tingkat kabupaten maupun provinsi. “Perbup 435 hampir sama dengan UU No. 5 Tahun 2017 dan diharapkan menjadi payung hukum di Lebak dalam melaksanakan berbagai kegiatan kebudayaan,” tutur Imam. Sebelumnya, kegiatan yang berhubungan dengan kebudayaan selalu menginduk pada pariwisata karena regulasinya belum ada.

Luli Agustina, Sekretaris Disbudpar Lebak, memaparkan bahwa ruang lingkup Perbup No. 435 Tahun 2022 mencakup berbagai upaya, termasuk pelindungan, pengembangan, pemanfaatan, pembinaan, pengawasan, pengendalian dan evaluasi, penghargaan, dan pendanaan. Dalam konteks pelindungan, Perbup 435 mengamanatkan pembentukan tim pemajuan kebudayaan yang melibatkan berbagai unsur, termasuk pemerintah daerah, pelaku kebudayaan, akademisi, media, dan dunia usaha.

Tim ini bertugas melakukan penelitian di bidang pengembangan kemajuan kebudayaan, menjalin kerja sama dengan instansi kebudayaan, bersama pemerintah daerah melaksanakan peningkatan SDM kebudayaan, dan memberikan pertimbangan dan masukan kepada pemerintah daerah dalam penyusunan kebijakan pengembangan pemajuan kebudayaan. Ini menandai langkah penting dalam upaya memajukan kebudayaan daerah di Kabupaten Lebak.

Diskusi yang berlangsung di Museum Multatuli menghasilkan berbagai pandangan dan pertanyaan penting seputar Peraturan Bupati (Perbup) No. 435 Tahun 2022 tentang Pemajuan Kebudayaan Daerah Kabupaten Lebak.

Imam Rismahayadin, Kepala Disbudpar Lebak, menjelaskan bahwa Perbup 435 merupakan usaha Pemkab Lebak dalam melaksanakan tiga kebijakan dalam pembangunan kebudayaan. Kebijakan ini meliputi prinsip pengarusutamaan (internalisasi), di mana pembangunan kebudayaan Lebak harus berdasarkan pada kearifan lokal; melibatkan peran serta masyarakat, di mana Pemkab Lebak akan menjadi fasilitator; dan mencoba membangun ekosistem budaya, yang artinya menghidupkan khazanah budaya yang ada di masing-masing kecamatan.

Lita Rahmiyati, Kepala Balai Pelestarian Kebudayaan wilayah VIII, menginformasikan bahwa Provinsi Banten menjadi salah satu dari lima provinsi yang nilai Pokok-pokok Pikiran Kebudayaan Daerah (PPKD) terendah. Oleh karena itu, Lita mengapresiasi langkah inisiatif Pemkab Lebak untuk membentuk payung hukum melalui Perbup 435.

Wawan Sukmara, seorang budayawan, menanyakan kepada hadirin, “Regulasi ini untuk siapa, apakah OPD terkait atau pelaku budaya dan seluruh masyarakat di Lebak?” Menurutnya, Perbup ini bisa menjadi pegangan dan berlaku untuk semua perangkat (tidak hanya Disbudpar) serta masyarakat di Lebak, khususnya yang berhubungan dengan kebudayaan.

Dede Madjid (Guriang) bertanya, “Ketika di Lebak sudah ada Perbup kebudayaan, bagaimana regulasi dan cara memakainya?” Madjid juga menekankan perlunya membuat peta arah, utamanya dalam pembangunan kebudayaan di Lebak. Tono Soemarsono, seorang wartawan senior Lebak, mendesak teman-teman yang hadir untuk membentuk Tim Pemajuan Kebudayaan seperti yang diamanatkan Perbup 435.

Imam Rismahayadin, Kepala Disbudpar Lebak, menanggapi pertanyaan Madjid, meski tidak menjawab secara spesifik. Menurutnya, cara kerja Perbup 435 perlu diawali dengan pembentukan tim. Dengan adanya tim ini, bisa dibuat peta arah kebudayaan seperti yang diharapkan Madjid.

Luli Agustina, Sekretaris Disbudpar Lebak, menanggapi persoalan lain dan mengaitkannya dengan penggunaan Perbup 435. Menurutnya, aspek penguatan database kebudayaan perlu dijalankan untuk langkah selanjutnya, dan sifatnya harus dinamis/up-to-date. Dengan demikian, bisa diketahui kekayaan budaya di Lebak dan kebutuhan setiap komunitas budaya di Lebak.

Uwan Rendi, seorang peserta diskusi, menyoroti ritme alam pikiran masyarakat Lebak yang tidak banyak menyinggung kebudayaan. Menurutnya, kebudayaan bukan menjadi barang “seksi” untuk didagangkan, terutama dalam tahun politik saat ini. Hal ini juga serupa dengan yang diungkapkan perwakilan Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Lebak. Mereka merasa bahwa suasana berkesenian bukan menjadi diskusi penting di desa-desa. Hal ini terlihat dari penggunaan alokasi anggaran desa, yang lebih banyak dialokasikan untuk pembangunan infrastruktur daripada kegiatan kebudayaan.

Perwakilan Apdesi berharap pemerintah di tingkat kabupaten perlu banyak “main” ke desa-desa, dan tidak hanya berfokus pada pengembangan kebudayaan di kota-kota saja.

Diskusi yang berlangsung kurang lebih 3 jam ini menyepakati untuk segera membentuk Tim Pemajuan Kebudayaan, selambat-lambatnya pada minggu pertama bulan Februari 2024. Ini menandai langkah penting dalam upaya memajukan kebudayaan daerah di Kabupaten Lebak.

*her/red

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

BERITA TERKINI

- Advertisment -