Tangerang — Unit Reskrim Polsek Cikupa Polresta Tangerang menangkap seorang pria berinisial IF atas kasus kepemilikan narkotika jenis sabu. Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti sabu seberat 18,79 gram yang dikemas dalam plastik klip bening.
Kapolsek Cikupa, Kompol Johan Armando Utan, menjelaskan bahwa penangkapan tersebut bermula saat pihaknya hendak menangkap terduga pelaku curanmor di sebuah kontrakan di Kampung Cukang Galih, Desa Ciakar, Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang, pada Jumat (10/10/2025).
“Saat melakukan penggeledahan, petugas juga menemukan narkotika jenis sabu,” kata Johan, Senin (27/10/2025).
Johan menambahkan, diduga sabu tersebut tidak hanya untuk dikonsumsi, tetapi juga dijual oleh tersangka. Hal itu terlihat dari bentuk sabu yang sudah dikemas dalam plastik klip bening. “Oleh karena itu, polisi melakukan pengembangan baik atas temuan narkotika jenis sabu ataupun terkait kasus curanmor,” ujarnya.
Saat ini, tersangka IF masih menjalani pemeriksaan intensif di Polsek Cikupa. Atas kepemilikan narkotika tanpa hak hukum, IF dijerat Pasal 114 Undang-Undang Narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara.










