Tangerang – Langkah besar Kabupaten Tangerang dalam mengubah sampah menjadi energi kian nyata. Bupati Tangerang, Moch. Maesyal Rasyid, mendampingi Menteri Lingkungan Hidup (LH) Dr. Hanif Faisol Nurofiq meninjau langsung lokasi Waste to Energy di TPA Jatiwaringin, Kecamatan Mauk, Jumat (24/10/25).
Kunjungan tersebut menjadi sorotan karena menandai percepatan implementasi Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL) berbasis teknologi Waste to Energy.
“Atas nama Pemerintah Kabupaten Tangerang dan masyarakat, saya mengucapkan terima kasih kepada Pak Menteri yang sudah dua kali datang langsung ke TPA Jatiwaringin. Bahkan, tim dari Kementerian hampir setiap minggu hadir untuk memberikan pendampingan. Ini menunjukkan perhatian besar beliau terhadap upaya pengelolaan sampah di daerah kami,” ujar Bupati Maesyal Rasyid.
Ia menjelaskan, ada lima komponen utama yang tengah disiapkan Pemkab Tangerang sebelum pembangunan dimulai, yakni kesiapan lahan, ketersediaan air bersih, sarana pengangkutan sampah, akses jalan memadai, dan pengelolaan volume sampah berbasis teknologi Waste to Energy.
“Kelima komponen ini akan kami siapkan tuntas hingga Desember. Berdasarkan hasil rapat bersama Pak Menteri dan PT Danantara, pembangunan Waste to Energy dijadwalkan mulai Januari 2026 dan ditargetkan rampung dalam 18 hingga 24 bulan,” jelasnya.
Tak berhenti di situ, Bupati juga menegaskan komitmen Pemkab untuk terus berinovasi selama proses pembangunan berlangsung.
“Sesuai arahan Pak Menteri, kita pemerintah daerah harus tetap berinovasi sambil menunggu pembangunan berlangsung dua tahun ke depan. Untuk itu, kami akan menambah TPS 3R dan menyiapkan lahan baru agar penanganan sampah tetap optimal,” imbuhnya.
Sementara itu, Menteri LH Dr. Hanif Faisol Nurofiq memuji perubahan besar yang terjadi di TPA Jatiwaringin, terutama penerapan sistem keping membran yang dinilai mampu mengurangi dampak lingkungan dari timbunan sampah terbuka.
“Hari ini saya melihat langsung perubahan signifikan di TPA Jatiwaringin. Salah satunya dengan penerapan keping membran untuk menutup timbunan sampah. Ini menjadi pembelajaran penting di tengah isu mikroplastik yang mulai mengkhawatirkan,” ujar Menteri Hanif.
Ia menambahkan, kebijakan keping membran ini akan dijadikan pedoman nasional sementara bagi seluruh pengelola TPA di Indonesia.
“Kerusakan lingkungan akibat mikroplastik harus kita cegah sejak dini. Karena itu, saya instruksikan agar semua TPA sementara menutup timbunan sampahnya dengan sistem seperti di Jatiwaringin ini,” tegasnya.
Lebih lanjut, Menteri Hanif mengungkapkan bahwa TPA Jatiwaringin telah direkomendasikan sebagai pusat pengolahan sampah terpadu aglomerasi Tangerang Raya, yang mencakup Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan.
“Presiden Prabowo Subianto telah memerintahkan agar seluruh perizinan dan persiapan diselesaikan paling lambat Desember 2025, sehingga groundbreaking dapat dilakukan awal Januari 2026. Kabupaten Tangerang diminta menyiapkan lahan, air, dan akses jalan agar proyek ini berjalan lancar,” jelasnya.
Proyek ini sendiri masuk dalam tujuh aglomerasi nasional yang menjadi prioritas pembangunan fasilitas Waste to Energy tahap awal, dan ditargetkan beroperasi penuh pada akhir tahun 2027.
Usai meninjau TPA Jatiwaringin, Menteri Hanif bersama Bupati Tangerang melanjutkan rapat koordinasi dengan Wali Kota Tangerang dan Wakil Wali Kota Tangerang Selatan untuk membahas teknis kolaborasi pengelolaan sampah lintas wilayah Tangerang Raya.
Rangkaian kunjungan tersebut kemudian ditutup dengan Rakornas Penetapan Kabupaten/Kota terpilih untuk Pembangunan Pengelolaan Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL) di Kantor Kemenko Pangan RI, Jakarta — menandai langkah serius pemerintah menuju pengelolaan sampah berkelanjutan berbasis energi hijau.










