TANGERANG – Unit Reskrim Polsek Cikupa Polresta Tangerang berhasil meringkus empat pria yang terlibat kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Keempat tersangka berinisial SS (25), F (28), KH (39), dan DI (30).
Kapolsek Cikupa Kompol Johan Armando Utan menjelaskan, tiga dari empat tersangka merupakan pelaku eksekutor pencurian, sementara satu lainnya berperan sebagai penadah hasil kejahatan.
“Tersangka SS, F, dan KH merupakan terduga pelaku eksekutor curanmor yang terjadi di Perumahan Bukit Tiara, Desa Pasir Jaya, Kecamatan Cikupa, pada Senin (6/10/2025) lalu,” kata Johan, Kamis (23/10/2025).
Menurut Johan, para tersangka masuk ke rumah korban dengan cara mencongkel jendela. Setelah berhasil masuk, mereka menggondol dua unit sepeda motor hingga menyebabkan korban mengalami kerugian sekitar Rp35 juta.
Korban baru menyadari motornya hilang pada pagi hari dan langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Cikupa. Menindaklanjuti laporan itu, polisi segera melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan keterangan korban, saksi, serta rekaman kamera CCTV.
Dari hasil penyelidikan, petugas mendapatkan informasi keberadaan para tersangka di wilayah Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang. “Selanjutnya pada Selasa (21/10/2025), Unit Reskrim Polsek Cikupa dipimpin Kanit Reskrim Ipda Syaiful Rusdiansyah melakukan penangkapan terhadap para tersangka di kontrakan yang ditempati para tersangka,” ujar Johan.
“Kami kemudian menangkap 3 orang tersangka yakni tersangka SS, F, dan KH,” lanjutnya.
Dari hasil interogasi, ketiganya mengaku telah menjual motor hasil curian kepada tersangka DI. Polisi pun bergerak cepat dan berhasil menangkap DI tidak lama setelahnya. Para tersangka beserta barang bukti kini diamankan di Polsek Cikupa untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka SS, F, dan KH dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, sedangkan tersangka DI disangkakan melanggar Pasal 480 KUHP tentang penadahan.










