TANGERANG — Suasana Desa Legok, Kecamatan Legok, tampak berbeda pada Kamis (9/10/25) siang. Desa tersebut menjadi sorotan nasional setelah tim penilai dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI turun langsung untuk melakukan penilaian Program Percontohan Desa Anti Korupsi.
Kunjungan itu disambut hangat oleh Wakil Bupati (Wabup) Tangerang, Intan Nurul Hikmah, yang menegaskan bahwa inisiatif Desa Anti Korupsi merupakan langkah penting dalam memperkuat tata kelola pemerintahan desa yang bersih, transparan, dan akuntabel.
“Momentum ini bukan sekadar acara penilaian, tetapi merupakan wujud nyata komitmen kita bersama untuk mewujudkan dan menguatkan tata kelola pemerintahan desa yang bersih, transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik korupsi,” tandas Wabup Intan.
Ia menilai, Program Desa Anti Korupsi yang diinisiasi oleh KPK maupun Kejaksaan sangat sejalan dengan visi pembangunan Kabupaten Tangerang yang Inovatif, Maju, dan Smart. Menurutnya, pengelolaan keuangan dan dana desa yang transparan akan memastikan setiap rupiah yang digunakan benar-benar memberi manfaat bagi masyarakat.
“Desa Anti Korupsi bukanlah sebuah aplikasi ataupun pembangunan sistem baru, melainkan sebuah upaya nyata untuk membangun implementasi dan sinergi dengan program-program pemerintah melalui keterlibatan peran serta masyarakat. Setiap rupiah yang digunakan untuk pembangunan pastinya juga bisa dipertanggungjawabkan dan tepat sasaran,” serunya.
Wabup Intan juga menyampaikan apresiasi tinggi kepada KPK RI dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kabupaten Tangerang atas dukungan dan pendampingan yang terus diberikan dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang bersih.
“Kami sangat menyambut baik kegiatan ini dan mengucapkan terima kasih atas dukungan serta pendampingan yang dilakukan. Apresiasi yang setinggi-tingginya juga kepada Desa Legok beserta seluruh warganya atas komitmen dan langkah nyata dalam membangun desa yang berintegritas, yang diharapkan dapat menjadi role model dan inspirasi bagi desa-desa lain di Kabupaten Tangerang, bahkan di seluruh Indonesia,” ujarnya.
Menurutnya, Desa Anti Korupsi bukan sekadar jargon, melainkan gerakan moral dan sosial yang menuntut perubahan perilaku dari kebiasaan koruptif menuju budaya anti korupsi. Ia berharap semangat yang tumbuh di Desa Legok dapat menular ke seluruh desa di Kabupaten Tangerang.
Sementara itu, Ketua Tim Penilai Percontohan Desa Anti Korupsi KPK RI, Andika Widiarto, menegaskan bahwa penilaian ini bukanlah ajang lomba, melainkan bagian dari uji petik untuk mencari desa yang layak dijadikan percontohan nasional.
“Sekali lagi ini bukan perlombaan, jadi tidak ada juara satu, juara dua. Karena yang lulus dalam nilai skema adalah yang terbaik di masing-masing kabupaten. Harapannya nanti desa ini bisa menjadi guru bagi desa-desa lainnya. Ini bukan penilaian pak kades, ini bukan penilaian BPD, tapi ini adalah penilaian seluruh masyarakat Desa Legok,” jelas Andika.
Dari total empat kabupaten di Provinsi Banten yang ikut dalam program ini, hanya dua desa yang akan dipilih sebagai percontohan nasional. Dengan dukungan penuh dari pemerintah daerah dan masyarakatnya, Desa Legok kini berpeluang besar menjadi pionir Desa Anti Korupsi di Provinsi Banten.