Kabupaten Tangerang

Pemkab Tangerang Mantapkan Tata Kelola Pemerintahan Lewat Perda Kearsipan Baru

TANGERANG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang terus memperkuat komitmennya dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, tertib, dan akuntabel. Salah satunya melalui kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Kearsipan, yang digelar oleh Dinas Perpustakaan dan Arsip di Hotel Vega Gading Serpong, Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang.

Kegiatan ini menjadi momentum penting untuk memperkuat kesadaran seluruh perangkat daerah mengenai peran strategis arsip dalam mendukung transparansi dan akuntabilitas birokrasi.

Asisten Daerah Bidang Administrasi Umum, Firzada Mahali, menegaskan bahwa pengelolaan arsip bukan hanya persoalan administratif, melainkan juga bagian dari sejarah dan tanggung jawab moral pemerintah terhadap masyarakat

“Arsip bukan hanya sekadar dokumen, tetapi merupakan memori kolektif daerah sekaligus bukti akuntabilitas kinerja pemerintah,” ujarnya saat membacakan sambutan Bupati Tangerang Moch Maesyal Rasyid, Selasa (7/10/2025).

Firzada menjelaskan, lahirnya Perda Nomor 7 Tahun 2025 merupakan bentuk penyempurnaan dari Perda Nomor 1 Tahun 2015, guna menjawab tantangan pengelolaan arsip di era digital yang semakin kompleks.

Senada, Kepala Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah Kabupaten Tangerang, Nurul Hayati, menuturkan bahwa seluruh perangkat daerah berkomitmen menerapkan Perda tersebut secara konsisten dan berkelanjutan.

“Dengan pengelolaan arsip yang baik, pelayanan publik akan semakin berkualitas, dan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah akan meningkat,” tambahnya.

Nurul juga menjelaskan, sosialisasi ini bertujuan memberikan pemahaman menyeluruh tentang pentingnya kearsipan yang tertib, sistematis, dan sesuai ketentuan. Kegiatan ini menghadirkan narasumber dari Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) serta praktisi kearsipan profesional, dengan peserta dari seluruh perangkat daerah di lingkungan Pemkab Tangerang.

Melalui langkah strategis ini, diharapkan penyelenggaraan kearsipan di Kabupaten Tangerang semakin tertata, modern, dan mampu menjadi pondasi kuat dalam membangun tata kelola pemerintahan yang efektif, transparan, serta akuntabel.

Related Posts

Leave A Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *