Budaya

Teknik Pembuatan Alat Musik Tehyan Melaju ke Sidang Penetapan Warisan Budaya Takbenda Nasional 2025

JAKARTA – Teknik pembuatan alat musik Tehyan, keterampilan kerajinan tradisional yang menjadi jantung kesenian Gambang Kromong, secara resmi melaju ke tahap sidang penetapan sebagai Warisan Budaya Takbenda (WBTb) Nasional 2025. Pengusulan ini menjadi salah satu dari lima warisan budaya Provinsi Banten yang disidangkan hari ini di Hotel Sutasoma, Jakarta, Selasa (7/10/25).

Tehyan merupakan alat musik gesek yang memiliki nilai sejarah tinggi sebagai penanda akulturasi budaya Tionghoa Benteng di Tangerang. Keahlian dalam proses pembuatannya kini tengah diusulkan untuk memperoleh perlindungan tertinggi dari negara.

Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Tangerang, Boyke Urif Hermawan, menjelaskan bahwa proses pengusulan ini merupakan hasil dari tahapan panjang, mulai dari pengumpulan data akademik oleh tim ahli di daerah hingga kurasi ketat di tingkat provinsi.

“Kami mengajak seluruh masyarakat, terutama di Kota Tangerang, untuk terus menyebarkan informasi ini dan mendukung penuh upaya pelestarian. Dukungan dari masyarakat adalah energi utama kami dalam menjaga warisan budaya,” tutupnya.

Boyke menegaskan, Tehyan sebagai simbol akulturasi Tionghoa Benteng dan instrumen kunci dalam kesenian Gambang Kromong, harus dilindungi karena merepresentasikan keterampilan kerajinan tradisional yang sangat berharga sekaligus menjadi identitas kultural Kota Tangerang.

“Kami berharap, bahwa status WBTb Nasional ini akan menjadi payung hukum untuk menjamin kelestarian, memicu regenerasi perajin serta memperkuat pariwisata budaya di Kota Tangerang,” sambungnya.

Dengan masuknya teknik pembuatan Tehyan dalam sidang penetapan WBTb Nasional, diharapkan seni tradisional khas Tangerang ini dapat terus bertahan di tengah arus modernisasi dan menjadi kebanggaan masyarakat Banten di kancah nasional.

Related Posts

No Content Available

Leave A Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *