Jakarta – Tim Penyidik Koneksitas pada Jaksa Agung Muda Pidana Militer (JAM PIDMIL) membeberkan perkembangan terbaru perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek pengadaan user terminal untuk satelit slot orbit 1230 BT di Kementerian Pertahanan (Kemhan) tahun 2016, yang melibatkan PT Navayo International AG.
Melalui siaran pers, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, S.H., M.H, menyatakan:
“Perkara ini berawal dari penunjukan langsung PT Navayo International AG oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Badan Sarana Pertahanan (Baranahan) Kemhan, tanpa melalui proses pengadaan atau pelelangan sebagaimana ketentuan yang berlaku. Penunjukan tersebut dilakukan berdasarkan rekomendasi Tersangka ATVDH selaku Tenaga Ahli Satelit Kemhan, yang kemudian disetujui oleh Tersangka Laksda TNI (Purn) LNR selaku Kabaranahan Kemhan/PPK.”
Kontrak pekerjaan Core Program/User Terminal senilai USD 34.194.300 ditandatangani pada 10 Oktober 2016, kemudian diamandemen menjadi USD 29.900.000. Ironisnya, pada saat itu anggaran masih berstatus diblokir sehingga belum dapat digunakan.
Selama pelaksanaan, PT Navayo International AG justru mengajukan penagihan sebesar USD 16.000.000, meski pekerjaan belum dilakukan sesuai ketentuan. Pemeriksaan laboratorium membuktikan perangkat Handphone Navayo sebanyak 550 unit tidak memiliki Secure Chip Inti, pembangunan user terminal tidak fungsional, dan tidak pernah dilakukan uji fungsi terhadap Satelit Artemis di Slot Orbit 1230 BT.
“PT Navayo International AG kemudian mengajukan gugatan arbitrase di International Chamber of Commerce (ICC) Singapura, dan memenangkan putusan pembayaran sebesar USD 20.862.822,” lanjut Anang Supriatna.
Akibat putusan tersebut, negara menghadapi risiko serius setelah Navayo mengajukan permohonan penyitaan terhadap aset milik Pemerintah Indonesia di Paris, termasuk Wisma Wakil Kepala Perwakilan RI, rumah dinas Atase Pertahanan, dan rumah dinas Koordinator Fungsi Politik KBRI Paris, berdasarkan putusan Tribunal Arbitrase Singapura tanggal 22 April 2021 yang dikuatkan oleh Pengadilan Paris.
Berdasarkan penghitungan ahli Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) RI sebagaimana tertuang dalam LHP Nomor PE.03.03/SR-607/D5/02/2022 tanggal 22 Agustus 2022, ditemukan kerugian keuangan negara sebesar USD 21.384.851,89.