BALI //Jaksa Agung Republik Indonesia ST Burhanuddin menegaskan komitmen kolektif para Jaksa Agung se-ASEAN untuk memperkuat sinergi dalam penegakan hukum transnasional. Hal ini ditegaskan dalam kegiatan penandatanganan Sanur Bali Declaration, yang menjadi tonggak terbentuknya forum ASEAN Prosecutors/Attorneys General Meeting (APAGM), di Sanur, Bali, Senin (15/9/2025).
Deklarasi tersebut ditandatangani oleh para Jaksa Agung dari 10 negara ASEAN, yakni Brunei Darussalam, Kamboja, Indonesia, Laos, Malaysia, Myanmar, Filipina, Singapura, Thailand, dan Vietnam. Acara turut dihadiri delegasi masing-masing negara, perwakilan Kementerian Luar Negeri RI, serta pejabat tinggi Kejaksaan Indonesia, baik secara langsung maupun daring.
Burhanuddin menuturkan, kehadiran APAGM akan menjadi forum strategis dalam memperkuat kerja sama internasional di bidang penuntutan, pertukaran informasi, peningkatan kapasitas, hingga pembentukan strategi bersama dalam menghadapi kejahatan lintas yurisdiksi.
“Penandatanganan Deklarasi Sanur Bali ini mencerminkan komitmen kolektif dalam membangun sistem penegakan hukum yang adil dan efektif di kawasan. Ini juga merupakan langkah konkret untuk memitigasi kejahatan modern yang kian kompleks dan melintasi batas negara,” ujar Burhanuddin.
Ia menyoroti sejumlah tantangan hukum yang dihadapi kawasan ASEAN, seperti judi daring, penipuan digital (scamming), korupsi, pencucian uang, serta penyelundupan dan pemulihan aset lintas negara. Menurutnya, kejahatan transnasional menuntut kolaborasi erat antarlembaga penegak hukum, tanpa mengesampingkan kedaulatan sistem hukum masing-masing negara.
“Pemulihan aset lintas negara menjadi isu penting. Tanpa koordinasi yang kuat, upaya pemberantasan kejahatan tidak akan optimal,” kata Burhanuddin.
Inisiatif pembentukan APAGM sendiri telah melalui proses panjang sejak pertemuan awal di Bang Saen, Thailand (Agustus 2023), dilanjutkan dengan konsultasi lanjutan di Bali (April 2024), pengakuan pada KTT ASEAN ke-44 dan ke-45 di Laos (Oktober 2024), hingga pertemuan konsultasi terakhir di Siem Reap, Kamboja (November 2024).
Dalam deklarasi tersebut, para Jaksa Agung sepakat mendaftarkan APAGM ke dalam Annex 1 Piagam ASEAN sebagai badan sektoral resmi dengan nama ASEAN Prosecutors’/Attorneys’ General Meeting. Indonesia pun didapuk sebagai tuan rumah dalam penandatanganan perdana ini.
Burhanuddin menyampaikan apresiasi atas dukungan penuh dari seluruh negara anggota ASEAN dalam mewujudkan forum ini.
“Deklarasi ini harus menjadi momentum bagi ASEAN untuk melangkah maju, membangun kawasan yang lebih aman, adil, dan sejahtera. Indonesia bangga menjadi bagian dari inisiatif ini,” ujarnya.
Dengan terbentuknya APAGM, ASEAN diharapkan dapat mengembangkan strategi bersama, memperkuat pertukaran informasi dan praktik terbaik dalam penuntutan, serta membangun kapasitas kelembagaan di lingkungan Kejaksaan kawasan.
Pembentukan APAGM juga dianggap sejalan dengan Visi Komunitas ASEAN 2045, yang menempatkan supremasi hukum dan keamanan sebagai fondasi penting dalam mewujudkan integrasi regional yang inklusif dan berkelanjutan.