Jumat, 4 Juli 2025 1:29 WIB
BerandaHukumPolres Serang Bekuk 14 Pelaku Kejahatan Seksual Anak, Korban Capai 20 Orang

Polres Serang Bekuk 14 Pelaku Kejahatan Seksual Anak, Korban Capai 20 Orang

- Advertisement -

SERANG – Kabupaten Serang kini menghadapi situasi darurat kasus kejahatan seksual terhadap anak. Dalam kurun waktu sepekan, sebanyak 14 tersangka tindak pidana asusila berhasil diamankan oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Serang.

Aksi bejat para pelaku terjadi di sejumlah kecamatan, termasuk Cikande, Bandung, Cikeusal, Pontang, dan Pamarayan. Kapolres Serang, AKBP Condro Sasongko, dalam konferensi pers di Mapolres Serang pada Selasa (24/6/2025), menyampaikan bahwa kejahatan ini melibatkan 14 orang pelaku dari 14 kasus berbeda.

“Dalam sepekan, kami berhasil mengamankan 14 tersangka dari sejumlah lokasi kejadian,” ungkap Kapolres didampingi Wakapolres Kompol Fauzan Afifi, Kasatreskrim AKP Andi Kurniady ES, dan Kasihumas AKP Dedi Jumhaedi.

Keempat belas tersangka berinisial HW, KO, US, MF, FK, AR, HS, HU, MA, FIS, AJ, SP, dan HE kini ditahan di Rutan Polres Serang. Mereka berusia antara 20 hingga 54 tahun. Yang lebih memprihatinkan, para korban berjumlah 20 anak dengan rentang usia 6 hingga 16 tahun.

“Seluruh korban adalah anak-anak di bawah umur, bahkan ada yang masih sangat belia,” jelas Kapolres.

Dari hasil penyelidikan, sebagian besar pelaku merupakan orang yang dikenal dekat oleh korban, mulai dari anggota keluarga, guru, hingga teman sendiri. Modus yang digunakan pun bermacam-macam, mulai dari bujuk rayu hingga iming-iming hadiah.

“Banyak pelaku memanfaatkan statusnya sebagai orang terdekat, bahkan sebagai tenaga pengajar untuk memperdaya korban,” jelas Condro.

Ia pun mengingatkan para orangtua agar lebih peduli dan waspada terhadap pergaulan anak-anak, serta aktif mengawasi penggunaan gawai yang rentan terhadap pengaruh negatif.

“Kami mengimbau kepada orangtua agar tidak lengah dalam mengawasi anak-anaknya. Jangan sampai anak-anak kita menjadi korban berikutnya. Terhadap para pelaku, kami akan tindak tegas dan berharap mereka dihukum seberat-beratnya,” tegasnya.

Para tersangka akan dijerat dengan Pasal 81 ayat 1 dan 2 jo Pasal 82 ayat 1 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun hingga maksimal 15 tahun penjara.

Sementara itu, Kepala UPT PPA Kabupaten Serang, Irna Iryuningsih, menyatakan bahwa kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur pada tahun 2025 ini tergolong tinggi dan sangat mengkhawatirkan.

“Banyak anak menjadi korban karena pengaruh konten pornografi yang mudah diakses melalui media sosial dan gawai,” ungkapnya. “Faktor utama justru datang dari internet, seperti Facebook dan platform daring lainnya.” (red/her)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

BERITA TERKINI

- Advertisment -