SERANG – Pemerintah Desa Sindangheula, Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Serang, menggelar Musyawarah Desa (Musdes) untuk mereviu Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) Tahun 2025. Kegiatan yang dilangsungkan pada Rabu (11/6/2025) di Aula Kantor Desa ini menjadi tindak lanjut atas perubahan regulasi terkait perpanjangan masa jabatan kepala desa dari enam tahun menjadi delapan tahun.
Musdes dipimpin langsung oleh Kepala Desa Sindangheula, Suheli, S.Kom.I., MM dan dihadiri oleh sejumlah unsur pemerintahan dan masyarakat desa. Hadir dalam kesempatan itu Sekretaris Camat Pabuaran, Syahriful Hidayat; Wakil Ketua BPD, Ust. Samin; pendamping desa; perangkat desa; RT/RW; serta lembaga desa seperti PKK, Posyandu, Karang Taruna, LPM, MUI, dan para tamu undangan lainnya.
Dalam sambutannya, Suheli menekankan pentingnya melakukan review terhadap dokumen RPJMDes agar perencanaan pembangunan tetap relevan dan adaptif terhadap dinamika kebutuhan masyarakat. “Dengan adanya perubahan masa jabatan kepala desa menjadi delapan tahun, maka RPJMDes juga perlu direview. Ini agar arah pembangunan desa tetap terukur, terencana, dan sesuai dengan aspirasi masyarakat yang terus berkembang,” ujarnya.
Lebih lanjut, Suheli menyebutkan enam fokus program yang menjadi perhatian utama dalam revisi RPJMDes, yakni pengelolaan sampah, pengembangan desa wisata untuk peningkatan ekonomi warga, pemberdayaan UMKM, pembangunan lingkungan sehat, peningkatan kualitas sumber daya manusia melalui beasiswa, serta pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak.
Sementara itu, Sekretaris Camat Pabuaran, Syahriful Hidayat, menyampaikan apresiasi atas pelaksanaan Musdes yang dinilainya partisipatif. Ia menegaskan pentingnya keterlibatan seluruh elemen masyarakat dalam proses perencanaan pembangunan. “RPJMDes bukan hanya dokumen administratif, tetapi peta jalan pembangunan desa. Oleh karena itu, keterlibatan semua pihak dalam Musdes sangat penting agar arah pembangunan benar-benar berasal dari aspirasi masyarakat,” ujarnya.
Musyawarah berlangsung secara interaktif dengan berbagai masukan dan usulan dari perwakilan warga, tokoh masyarakat, serta lembaga-lembaga desa.
Hasil Musdes ini akan menjadi dasar dalam penyusunan dokumen revisi RPJMDes 2025 yang selanjutnya akan ditetapkan melalui Peraturan Desa (Perdes) untuk dilaksanakan selama delapan tahun masa kepemimpinan kepala desa sesuai regulasi terbaru.