SERANG – Kejaksaan Tinggi Banten kembali menetapkan satu orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek Jasa Layanan Pengangkutan dan Pengelolaan Sampah di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang Selatan. Tersangka berinisial ZY, mantan staf DLH yang kini aktif sebagai ASN di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Tangsel.
Penahanan dilakukan pada Kamis, 17 April 2025, setelah tim penyidik menemukan adanya indikasi kuat keterlibatan ZY dalam proyek senilai Rp.75,94 miliar tersebut.
Proyek pengelolaan sampah yang dilaksanakan pada Mei 2024 menunjuk PT Ella Pratama Perkasa (EPP) sebagai pelaksana dengan nilai kontrak total Rp.75.940.700.000, yang terdiri dari Rp50,72 miliar untuk pengangkutan sampah dan Rp.25,21 miliar untuk pengelolaan sampah.
“Berdasarkan hasil penyidikan, terdapat dugaan persekongkolan dalam proses pemilihan penyedia jasa, serta fakta bahwa PT EPP tidak memiliki fasilitas dan kompetensi yang dipersyaratkan dalam kontrak,” ujar Kasi Penerangan Hukum Kejati Banten, Rangga Adekresna, dalam keterangannya kepada media.
Rangga juga menambahkan bahwa PT EPP tidak melaksanakan pekerjaan pengelolaan sampah sebagaimana tercantum dalam kontrak.
ZY disebut berperan aktif bersama Kepala DLH Tangsel WL dalam menentukan lokasi pembuangan sampah yang tidak memenuhi standar Tempat Pemrosesan Akhir (TPA). Parahnya, PT EPP tetap menerima pembayaran penuh senilai Rp75,94 miliar.
“Dari total dana tersebut, sekitar Rp15,4 miliar ditransfer ke sejumlah rekening milik ZY di bank BCA, BJB, dan BRI. Dana itu kemudian dikelola sendiri oleh ZY tanpa bukti pertanggungjawaban penggunaan,” terang Rangga.
ZY resmi ditahan oleh penyidik Kejati Banten dan dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Tersangka ZY akan menjalani masa penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas II B Serang, terhitung sejak tanggal 17 April 2025,” pungkas Rangga.