Serang – Ditreskrimum Polda Banten menangkap seorang wanita berinisial LA (43) yang diduga menyamar sebagai anggota Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) dan menggunakan surat tugas palsu untuk meyakinkan korban. Modusnya, ia memperlihatkan surat tersebut kepada Kepala Daerah di Provinsi Banten agar dipercaya sebagai anggota Paspampres yang diperintahkan untuk berkoordinasi dengan mereka.
Dirreskrimum Polda Banten, Kombes Pol Dian Setyawan, membenarkan penangkapan tersebut. “Benar, tersangka LA (43) ditangkap pada Rabu, 5 Februari 2025, berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Nomor: SP.Kap/28/II/2025/Ditreskrimum. Penangkapan dilakukan di rumah kontrakannya di Kp. Kali Miring, Kel. Kaligandu, Kec. Serang, Kota Serang. Selanjutnya, pada Kamis, 6 Februari 2025, LA resmi ditahan di Rutan Polda Banten sesuai Surat Perintah Penahanan Nomor: SP.Han/24/II/2025/Ditreskrimum,” jelas Dian.
Kasus ini bermula pada 30 Januari 2025 di Jalan Kagungan Lontar Kidul, Ds. Lontar Baru, Kec. Serang, Kota Serang. Tersangka LA, seorang ibu rumah tangga asal Pontianak, berpura-pura menjadi anggota Paspampres demi keuntungan pribadi. Ia membuat surat tugas palsu agar dapat meyakinkan para pejabat daerah di Banten.
Menurut Dian, sejak Agustus 2024, LA berkomunikasi dengan seseorang bernama AR melalui media sosial dan mengaku sebagai anggota WARA (Wanita Angkatan Udara). Ia sering berpura-pura menerima telepon dari atasannya dan mengklaim bahwa ia bertugas di Angkatan Udara sekaligus sebagai Paspampres. Kepercayaan AR terhadap LA semakin kuat setelah LA mengaku bahwa ia dan 35 personel lainnya ditugaskan oleh Istana untuk mengamankan Kepala Daerah terpilih di Banten.
Pada 20 Desember 2024, AR mengatur pertemuan antara LA dan Kepala Daerah terpilih tahun 2024. Lima hari kemudian, LA mendampingi Kepala Daerah tersebut dalam inspeksi ke Pasar Rau dan meyakinkan bahwa seluruh program Kota Serang telah dilaporkan langsung kepada Presiden.
Seiring waktu, LA semakin berusaha meyakinkan AR dan rekan-rekannya. Pada 18 Januari 2025, ia membuat surat tugas palsu dengan mengutip referensi dari internet, termasuk logo, stempel, dan tanda tangan Komandan Paspampres Group A. Surat itu kemudian dikirim melalui WhatsApp kepada AR agar terlihat lebih meyakinkan.
Pada 30 Januari 2025, LA bertemu dengan beberapa pejabat dan mengklaim bahwa dirinya ditugaskan untuk mengamankan Kepala Daerah terpilih. Ketika diminta menunjukkan surat tugas, LA memperlihatkan dokumen palsu tersebut. Namun, suami dari Kepala Daerah terpilih mencurigai keabsahan surat itu dan mengonfirmasikannya ke pihak Paspampres. Setelah dilakukan verifikasi, terungkap bahwa surat tersebut palsu. Akibatnya, kasus ini dilaporkan ke Polda Banten pada 3 Februari 2025.
Saat ini, kepolisian masih melakukan penyidikan lebih lanjut. “Kami terus mengumpulkan bukti, memeriksa saksi-saksi, menyita barang bukti, berkoordinasi dengan Paspampres, serta menyiapkan berkas perkara untuk tahap I,” tutup Dian. (red)
Mengaku Paspampres dan Bawa Surat Tugas, Wanita Ini Ditangkap di Banten – Modusnya Mengejutkan!
- Advertisement -