TANGERANG – Sebagai langkah implementasi Peraturan Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2024 tentang Posyandu, Pemerintah Kota Tangerang menggelar upaya peningkatan UKBM (Upaya Kesehatan Bersumberdaya Masyarakat) tahun 2024. Acara ini berlangsung di Ruang Al Amanah, Puspem Kota Tangerang, pada Selasa (5/11/2024).
Kegiatan tersebut dihadiri oleh perwakilan dari berbagai instansi, seperti Bappeda, DP3AP2KB, Dinas Pendidikan, Disperkimtan, Dinsos, Satpol PP, DPUPR, Bagian Tata Pemerintahan, DWP, PKK, puskesmas, lurah, dan kader posyandu se-Kota Tangerang.
Zuraidiati Nurdin, Ketua Pembina Posyandu Kota Tangerang, menyatakan bahwa pertemuan ini bertujuan untuk meningkatkan fungsi posyandu dalam era transformasi layanan primer. Hal ini memerlukan komitmen bersama serta kerja sama lintas sektoral yang terintegrasi.
“Permendagri Nomor 13 Tahun 2024 ini telah memperluas fungsi posyandu dari yang sebelumnya fokus pada pelayanan kesehatan ibu dan anak, menjadi pelayanan terpadu dengan enam standar pelayanan minimal,” jelas Zuraidiati.
Ia menambahkan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk mensosialisasikan perubahan tersebut, sekaligus memberikan edukasi kepada peserta agar posyandu siap menjadi pusat pelayanan publik yang menyeluruh.
Kepala Dinas Kesehatan Kota Tangerang, dr. Dini Anggraeni, menjelaskan bahwa transformasi posyandu meliputi enam standar pelayanan minimal (SPM): pendidikan, kesehatan, kualitas air bersih, pemukiman, keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibnas), serta sosial.
“Posyandu era baru tidak hanya memberikan pelayanan kesehatan, tetapi juga menjadi pusat layanan publik lainnya,” ujar dr. Dini.
Ia berharap seluruh pihak terkait dapat memahami dan siap melaksanakan peran baru posyandu ini sesuai dengan regulasi yang akan segera diterapkan. “Pertemuan ini adalah tahap awal sosialisasi, yang akan dilanjutkan dengan pembinaan hingga implementasi di semua posyandu di kota Tangerang.” tutupnya.(*)
(red)