SERANG – Dalam menghadapi tantangan lingkungan yang semakin mendesak, UPTD Sertifikasi dan Perbenihan Tanaman Hutan (SPTH) Provinsi Banten, bekerja sama dengan berbagai pemangku kepentingan, terus memperkuat program penghijauan dan rehabilitasi hutan serta lahan kritis.
Data terbaru dari Balai Pengelolaan Daerah Aliran Sungai Rehabilitasi Hutan (DAS RH) Citarum Ciliwung Bogor tahun 2022 mengungkapkan bahwa Provinsi Banten memiliki lahan kritis seluas 197.547,09 hektar. Lahan tersebut tergolong dalam kategori kritis dan sangat kritis, tersebar di hutan konservasi, hutan produksi terbatas, hutan lindung, hutan produksi tetap, dan area penggunaan lainnya di delapan kabupaten/kota.
Kondisi ini memicu Pemerintah Daerah Provinsi Banten bersama para pemangku kepentingan untuk berperan aktif dalam memulihkan lahan-lahan tersebut menjadi area yang hijau dan produktif.
Salah satu upaya yang dilakukan adalah melalui Program Penghijauan dan Rehabilitasi Hutan dan Lahan, yang telah dijalankan secara berkelanjutan oleh UPTD SPTH. Dalam sembilan tahun terakhir, UPTD SPTH telah mendistribusikan sebanyak 1.761.461 bibit pohon kepada masyarakat di seluruh Provinsi Banten.
Bibit-bibit ini telah digunakan untuk menghijaukan lahan seluas 860,6 hektar. Setiap tahunnya, UPTD SPTH ditargetkan memproduksi 185.000 batang bibit pohon, yang diharapkan mampu menambah sekitar 133 hektar lahan hijau baru setiap tahunnya, sesuai dengan arahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Banten tahun 2017-2023.
Penguatan sistem penyediaan benih dan bibit tanaman hutan menjadi salah satu fokus utama dalam mendukung keberhasilan program restorasi hutan dan lanskap di Banten.
Sebagai unit pelaksana tugas yang bertanggung jawab atas penyediaan benih dan bibit tanaman hutan, UPTD SPTH memiliki peran penting dalam memastikan bahwa benih yang digunakan berkualitas dan sesuai dengan standar pemerintah. Hal ini sangat penting karena keberhasilan program rehabilitasi hutan dan lahan sangat bergantung pada mutu benih yang digunakan.
Untuk menjamin mutu benih yang baik, pemerintah telah menetapkan standar sertifikasi mutu benih tanaman hutan, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 12 Tahun 1992 dan Peraturan Pemerintah No. 44 Tahun 1995.
Selain itu, peraturan terkait yang lebih spesifik juga telah diatur melalui Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. P.3/MENLHK/SETJEN/KUM.1/1/2020, yang merupakan perubahan dari Peraturan Menteri Kehutanan No. P.01/Menhut-II/2009 tentang Penyelenggaraan Perbenihan Tanaman Hutan.
Pemerintah juga telah menetapkan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. 396/MENLHK/PDASHL/DAS.2/8/2017, yang menetapkan 11 jenis tanaman hutan yang benihnya wajib bersertifikat. Jenis-jenis tersebut meliputi Jati, Mahoni, Sengon, Pulai, Gmelina, Kayu Putih, Kemiri, Cendana, Cempaka, Pinus, dan Gaharu.
Saat ini, Provinsi Banten memiliki empat sumber benih tanaman hutan yang masih bertahan, yaitu Kebun Pangkas Jati di Kecamatan Cikeusik, Kebun Pangkas Kayu Putih di Kecamatan Gunung Kencana, Taman Benih Terdekat (TBT) Mahoni di Gedor, dan TBT Cempaka di Kecamatan Pulosari.
Namun, satu sumber benih lagi, yaitu Gmelina milik masyarakat, telah ditebang oleh pemiliknya. Selain itu, terdapat juga sumber benih yang masih dalam tahap pembangunan dan penilaian, yaitu Cempaka di Kecamatan Gunung Kencana dan Sengon di Kecamatan Cikeusik.

Untuk memperkuat sistem penyediaan benih dan bibit tanaman hutan, UPTD SPTH Provinsi Banten bekerja sama dengan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) menyelenggarakan dua kegiatan penting. Pertama, Workshop Sertifikasi Mutu Benih yang diselenggarakan pada Senin, 12 Agustus 2024 di Rumah Makan Waras Farm, Cibeber, Cilegon. Kegiatan ini didanai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Banten.
Keesokan harinya, Selasa, 13 Agustus 2024, BRIN melanjutkan dengan kegiatan riset dan pelatihan lapangan (on-site training) tentang sertifikasi mutu benih pada 13 Agustus 2024 di Balai Penyuluhan Pertanian, Dinas Pertanian Kabupaten Serang, Gunung Sari. Kegiatan ini didanai oleh anggaran BRIN bekerja sama dengan Biodiversity International.
Workshop Sertifikasi Mutu Benih ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada peserta tentang pentingnya menggunakan benih bersertifikat serta mengetahui aturan main dan sanksi yang berlaku jika melanggar peraturan perbenihan tanaman hutan yang ada. Selain itu, workshop ini juga membahas standarisasi sertifikasi mutu benih dan penanganan dalam pengelolaan benih tanaman hutan.
Workshop tersebut diikuti oleh 35 peserta yang berasal dari berbagai unsur, termasuk peneliti dari Badan Riset Inovasi Nasional Bogor, Balai Penerapan Standarisasi Instrumen Lingkungan Hidup dan Kehutanan Bogor, Perum Perhutani KPH Banten, CDK Wilayah I dan II Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Banten, pelaku usaha benih/bibit tanaman hutan, perwakilan kelompok tani hutan dari Kabupaten Pandeglang dan Kabupaten Serang, penyuluh kehutanan lingkup Provinsi Banten, serta perwakilan Penyuluh Kehutanan Swadaya Masyarakat (PKSM) dari Kabupaten Pandeglang dan Kabupaten Serang.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Banten, Dr. Wawan Gunawan, S.Sos, MSi, membuka acara workshop ini. Dalam sambutannya, ia menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah, masyarakat, dan dunia usaha dalam menjaga keberlanjutan lingkungan di Banten. “Kerja sama yang kuat antara berbagai pihak menjadi kunci keberhasilan dalam upaya penghijauan dan rehabilitasi lahan kritis. Mutu benih yang baik merupakan fondasi dari kesuksesan program-program ini,” ujar Dr. Wawan.
Para narasumber yang hadir dalam workshop ini, di antaranya Ibu Direktur Perbenihan Tanaman Hutan dari Dirjen Pengelolaan DAS Rehabilitasi Hutan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI, yang membawakan materi tentang Kebijakan Peredaran Benih Tanaman Hutan, serta Bapak Ateng Rahmat, S.Hut, yang merupakan fungsional dari Balai Penerapan Standarisasi Instrumen Lingkungan Hidup dan Kehutanan (BPSILHK), dengan materi Standarisasi Sertifikasi Mutu Benih Tanaman Hutan.
Silvinia, SP, MM, Kasie Sertifikasi Benih pada UPTD Sertifikasi dan Perbenihan Tanaman Hutan Banten, menjelaskan bahwa sinergi antara workshop yang diadakan oleh UPTD SPTH dan kegiatan riset serta pelatihan lapangan oleh BRIN ini diharapkan mampu meningkatkan pemahaman peserta terkait peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang perbenihan, potensi perbenihan di masa mendatang, serta keahlian teknis dalam mutu benih tanaman hutan.
“Melalui peningkatan kompetensi ini, diharapkan sistem perbenihan di Provinsi Banten dapat berkembang lebih efisien dan efektif, sehingga mampu menyediakan benih dan bibit berkualitas tinggi yang akan mendukung kesuksesan program restorasi, rehabilitasi hutan, dan penghijauan lahan kritis di wilayah tersebut,” jelas Silvinia pada keterangan tertulisnya Rabu, 21 Agustus 2024.
Selain itu, Silvinia juga menyampaikan harapannya bahwa dengan langkah-langkah strategis yang diambil melalui kerja sama ini, Provinsi Banten diharapkan dapat bertransformasi menjadi wilayah yang lebih hijau, teduh, dan berkelanjutan.
Hal ini, menurutnya, akan memberikan manfaat jangka panjang tidak hanya bagi lingkungan tetapi juga bagi masyarakat setempat. “Dengan dukungan dari semua pihak, kami yakin Banten bisa menjadi contoh bagi daerah lain dalam hal keberhasilan program penghijauan dan rehabilitasi lingkungan,” tutup Silvinia.
Keberhasilan program penghijauan dan rehabilitasi ini akan sangat bergantung pada komitmen berkelanjutan dari semua pihak, mulai dari pemerintah pusat, pemerintah daerah, hingga masyarakat luas.
Dengan langkah-langkah yang telah diambil dan kerja sama yang erat antara berbagai pihak, Provinsi Banten optimis dapat mengatasi tantangan lingkungan yang ada dan menciptakan masa depan yang lebih hijau dan berkelanjutan bagi generasi mendatang. (Adv)