Sabtu, 2 Agustus 2025 9:24 WIB
BerandaBerita UtamaMerayakan Hari Pengayoman ke-79, Lapas Kelas IIA Cilegon Tampilkan Lagoon Band di...

Merayakan Hari Pengayoman ke-79, Lapas Kelas IIA Cilegon Tampilkan Lagoon Band di Festival Layanan Hukum dan HAM

- Advertisement -

TANGERANG – Dalam rangka perayaan Hari Pengayoman ke-79, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kota Cilegon mengadakan acara khusus yang menampilkan pertunjukan musik oleh para narapidana. Acara tersebut berlangsung pada Rabu, 7 Agustus 2024, di Lapangan Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas I Tangerang. Bertema ‘Festival Layanan Hukum dan HAM’, acara ini dibuka dan diresmikan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna Laoly.

Salah satu sorotan utama dari acara ini adalah penampilan Lagoon Band, sebuah grup musik binaan dari Lapas Cilegon. Band ini terdiri dari narapidana yang sebelumnya memiliki latar belakang musik. Meskipun menghadapi masalah hukum, bakat musik mereka tetap diperhatikan oleh Lapas Cilegon, yang memberikan fasilitas dan dukungan untuk mengembangkan keterampilan mereka.

Dalam wawancara dengan, Rilo Restu Pambudi, Kepala Sub Seksi Bimbingan Kemasyarakatan dan Perawatan (Kasubsi Bimkemaswat) di Lapas Kelas IIA Cilegon, menjelaskan bahwa band ini terdiri dari individu-individu yang mengikuti pelatihan musik di lapas.

“Beberapa anggota band kami adalah warga binaan yang telah mendapatkan pelatihan musik di sini. Selain itu, ada juga anggota yang sebelumnya memiliki latar belakang musik dari luar, dan mereka bergabung serta berlatih di sini setelah mengalami masalah hukum,” kata Rilo.

Latihan musik dilakukan secara rutin setiap Senin, Selasa, dan Rabu untuk mempersiapkan penampilan mereka. Lagoon Band telah meraih beberapa prestasi, termasuk penciptaan lagu-lagu yang telah terdaftar hak ciptanya.

Meskipun para anggotanya masih berstatus narapidana, mereka diberikan kesempatan untuk tampil di luar dengan pengawalan ketat. “Kami memastikan bahwa penampilan mereka di luar lapas dijaga ketat sesuai jumlah personel yang terlibat untuk menjaga keamanan,” tambah Rilo.

Rilo juga menjelaskan bahwa pengawalan untuk penampilan luar akan disesuaikan dengan permintaan. “Jika ada permintaan untuk penampilan di luar, kami akan menyesuaikan pengawalan yang ketat,” ujarnya.

Penampilan Lagoon Band di luar lapas didasarkan pada keputusan dari sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP), yang menilai kebebasan mereka untuk tampil di luar tergantung pada masa hukuman mereka.

“Keputusan untuk penampilan mereka di luar bergantung pada hasil sidang TPP dan masa hukuman mereka. Kami hanya akan mengizinkan penampilan di luar setelah adanya keputusan dari sidang TPP,” sambung Rilo.

Dia juga menambahkan bahwa band ini memiliki video klip yang bisa ditemukan di YouTube. Anggota Lagoon Band menjalani masa hukuman yang bervariasi antara 5 hingga 6 tahun dan hanya dapat berpartisipasi dalam kegiatan di luar lapas setelah memenuhi syarat tertentu dan mendapatkan izin resmi.

Rilo berharap agar para warga binaan ini dapat memanfaatkan kesempatan berlatih dengan baik. “Kami berharap setelah mereka bebas, mereka dapat memberikan kontribusi positif kepada masyarakat dan terus menyalurkan bakat serta minat mereka dalam musik,” tutup Rilo.

Dengan dukungan dari Lapas Cilegon, diharapkan narapidana ini dapat memanfaatkan keterampilan mereka secara produktif dan membangun masa depan yang lebih baik setelah menyelesaikan masa hukuman mereka.

Pewarta: Herfa

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

BERITA TERKINI

- Advertisment -