Jumat, 4 Juli 2025 1:14 WIB
BerandaAdvDinas Sosial Kabupaten Serang Tingkatkan Pelayanan Rehabilitasi Sosial untuk Anak Berhadapan Hukum

Dinas Sosial Kabupaten Serang Tingkatkan Pelayanan Rehabilitasi Sosial untuk Anak Berhadapan Hukum

- Advertisement -

SERANG – Dinas Sosial Kabupaten Serang menunjukkan komitmen yang kuat dalam meningkatkan pelayanan rehabilitasi sosial bagi Anak Berhadapan Hukum (ABH), baik yang berstatus sebagai korban maupun pelaku. ABH merupakan salah satu dari 26 jenis PPKS (Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial) yang menjadi sasaran utama Dinas Sosial Kabupaten Serang dalam upayanya memastikan kesejahteraan anak.

Dinas Sosial Kabupaten Serang berperan signifikan dalam pendampingan ABH sepanjang proses hukum, mulai dari penyidikan, penuntutan, hingga persidangan. Selain itu, Dinas Sosial juga menyediakan berbagai layanan rehabilitasi sosial, termasuk dukungan psikososial, advokasi sosial, dukungan aksesibilitas, serta rujukan ke layanan psikolog dan psikiater. Pekerja Sosial yang terlibat dalam penanganan ABH memiliki tugas-tugas penting yang diatur dalam UU No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Tugas-tugas tersebut meliputi:

  1. Pembimbingan dan Perlindungan: Membimbing, membantu, melindungi, dan mendampingi anak melalui konsultasi sosial serta mengembalikan kepercayaan diri anak.
  2. Pendampingan dan Advokasi: Memberikan pendampingan dan advokasi sosial kepada ABH.
  3. Pendekatan Personal: Menjadi sahabat anak dengan mendengarkan pendapat anak dan menciptakan suasana yang kondusif.
  4. Pemulihan dan Perubahan Perilaku: Membantu proses pemulihan dan perubahan perilaku anak.
  5. Pelaporan dan Evaluasi: Membuat dan menyampaikan laporan kepada Pembimbing Kemasyarakatan mengenai hasil bimbingan dan pembinaan terhadap anak yang dijatuhi pidana atau tindakan berdasarkan putusan pengadilan.
  6. Pertimbangan Hukum: Memberikan pertimbangan kepada aparat penegak hukum terkait penanganan rehabilitasi sosial anak.
  7. Penyerahan Anak: Mendampingi penyerahan anak kepada orangtua, lembaga pemerintah, atau lembaga masyarakat.
  8. Pendekatan Masyarakat: Melakukan pendekatan kepada masyarakat untuk memfasilitasi penerimaan kembali anak di lingkungan sosialnya.

Dalam wawancara di ruang kantornya, Senin (22/7/24), Sekretaris Dinas Sosial Kabupaten Serang, Drs. H. Daba, M.Si., menjelaskan bahwa laporan dari masyarakat, Polres Serang Kabupaten, dan Polresta Serang Kota menunjukkan bahwa dari Januari hingga Mei 2024, Dinas Sosial Kabupaten Serang telah menangani 32 kasus ABH. Kasus-kasus ini mencakup kekerasan seksual, kekerasan fisik, dan tawuran antar pelajar, dengan kekerasan seksual menjadi yang paling dominan. Banyak kasus kekerasan seksual melibatkan pelaku dari orang-orang terdekat seperti ayah kandung, ayah tiri, kakek, kakak ipar, hingga tetangga.

Drs. H. Daba menerangkan bahwa, “ABH yang ditangani sebagian besar berusia 14 hingga 17 tahun, namun ada juga kasus yang melibatkan anak balita dan anak SD. Rendahnya pengawasan orang tua terhadap anak-anak menjadi salah satu faktor utama tingginya angka ABH.” terangnya.

“Untuk menanggulangi masalah ini, Dinas Sosial melaksanakan Bimbingan Sosial dan Bimbingan Fisik melalui sosialisasi di sekolah-sekolah. Sosialisasi ini bertujuan agar anak-anak mendapatkan informasi yang komprehensif tentang jenis kekerasan, cara pencegahan, dan penanggulangan terhadap kekerasan.” imbuhnya.

Kepala Dinas Sosial Kabupaten Serang, Drs. Subur Prianto, M.Si., menambahkan bahwa, ” dalam menangani kasus-kasus ABH, Dinas Sosial Kabupaten Serang bersinergi dengan berbagai mitra, termasuk Sentra Galih Pakuan Kemensos RI, Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan, UPT PPA Kabupaten Serang, Komnas Perlindungan Anak, Polres Serang Kabupaten, Polresta Serang Kota, dan Polres Cilegon.” ujarnya.

“Koordinasi ini mencakup penanganan hukum serta advokasi penanganan anak sebagai pelaku, dengan melibatkan Dinas Sosial Kabupaten Serang, Kota Cilegon, Polres Kota Cilegon, Bapas Serang, dan P2TP2A Kota Cilegon serta Kabupaten Serang.” imbuhnya.

“Dinas Sosial Kabupaten Serang juga aktif dalam memberikan bimbingan sosial kepada ABH dan mendampingi sidang anak berhadapan dengan hukum sebagai korban di Pengadilan Negeri Serang.” sambungnya.

“Dengan upaya-upaya ini, Dinas Sosial berusaha memastikan bahwa setiap anak mendapatkan perlindungan dan rehabilitasi yang diperlukan, serta mendukung proses hukum yang adil dan efektif,” tutupnya. (adv)

Editor: Herfa

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

BERITA TERKINI

- Advertisment -