Sabtu, 19 April 2025 8:53 WIB
BerandaHukumSyndikat Oli Palsu Terbongkar: Polda Banten Gagalkan Operasi Ilegal Beromzet Miliaran Rupiah

Syndikat Oli Palsu Terbongkar: Polda Banten Gagalkan Operasi Ilegal Beromzet Miliaran Rupiah

- Advertisement -

SERANG – Unit Investigasi Khusus 1 Polda Banten telah berhasil membongkar kasus pidana yang melibatkan Perlindungan Konsumen dan/atau Perdagangan dan/atau Perindustrian. Kasus ini melibatkan produksi dan/atau perdagangan oli berbagai merek yang tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang ditetapkan atau diduga palsu. Lokasi kegiatan ini adalah di Ruko Bizstreet Blok W08, Kec. Panongan, Kab. Tangerang, Prov. Banten dan gudang di Ruko Picaso Blok P04/08A, Citra Raya, Kab. Tangerang, Prov. Banten.

Kepala Bidang Humas Polda Banten, Kombes Pol Didik Hariyanto, memimpin kegiatan ini bersama Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Banten, AKBP Wiwin Setiawan, dan perwakilan PT. Astra Honda Motor.

Kombes Pol Didik Hariyanto, Kepala Bidang Humas Polda Banten, mengungkapkan bahwa Ditreskrimsus Polda Banten telah mengamankan pelaku tindak pidana Perdagangan atau Perindustrian. Pelaku ini memproduksi dan memperdagangkan oli berbagai merek yang tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar. “Pada hari Selasa, 21 Mei 2024, sekitar pukul 16.00 WIB, di Ruko Bizstreet, telah terjadi dugaan tindak pidana Perdagangan atau Perindustrian. Pelaku memproduksi dan memperdagangkan oli berbagai merek yang tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang ditetapkan atau diduga palsu. Oli ini milik Bapak HB alias AYUNG, yang bertindak sebagai pemilik atau pemodal, dan dibantu oleh Bapak HW, yang bertindak sebagai penanggung jawab di lapangan,” ungkapnya.

Didik menjelaskan modus operandi para pelaku. “Para tersangka memproduksi dan memperdagangkan oli yang diduga palsu dengan berbagai merk. Bapak HW telah melakukan kegiatan ini sejak tahun 2023 dan sempat berhenti pada awal tahun 2024. Namun, pada April 2024, Bapak HW kembali berkolaborasi dengan Bapak HB sebagai pemodal untuk memproduksi atau memperdagangkan oli yang diduga palsu. Setiap hari, mereka mampu memproduksi oli berbagai merek sebanyak 10 drum dan menghasilkan 70 – 100 karton. Setiap karton berisi 24 botol, sehingga total produksi dalam sehari mencapai 2.400 botol. Oli ini diperdagangkan dengan harga Rp. 24.000/botol, sehingga dalam sehari, mereka mampu memperdagangkan 2.400 botol x Rp. 24.000 = Rp. 57.600.000/hari,” jelasnya.

“Kegiatan ini telah berjalan selama 3 bulan dengan total omzet mencapai Rp. 5,2 M,” tambahnya.

Didik juga menjelaskan proses produksi oli palsu tersebut. “Pertama-tama, bahan baku berupa oli drum, botol, stiker, koil, kardus, dan tutup botol datang. Setelah itu, semua karyawan melakukan penempelan stiker merek oli pada kemasan botol. Kemudian, oli drum tersebut disedot menggunakan mesin jetpump penyedot oli ke dalam ember. Oli dalam ember tersebut, yang awalnya berwarna kuning keputihan atau kuning kecoklatan, dicampur pewarna dan diaduk menggunakan pipa pengaduk. Pewarna merah dicampur untuk oli merek Federal Ultratec, sedangkan pewarna merah, kuning, dan coklat dicampur dengan bahan baku oli untuk oli merek MPX1, MPX2, dan SPX2. Setelah itu, botol yang sudah ditempelkan stiker merek oli tersebut diisi dengan oli yang sudah dicampur pewarna. Setelah botol terisi oli, dilakukan pengepresan koil pada tutup botol. Kemudian, oli-oli tersebut dimasukkan ke dalam kardus yang belum ditutup. Setelah itu, kardus yang berisi botol oli tersebut diberi print nomor kode oli. Setelah oli diberikan kode, oli tersebut ditutup menggunakan tutup botol oli dan dilakukan packing kardus,” terangnya.

“Bahan baku diperoleh dari Bapak RIKI, yang merupakan perwakilan PT. Sinar Nuasa Indonesia (PT. SNI), dengan harga beli Rp. 16.400,-/kg. Setelah diproduksi, oli ini diperdagangkan dengan harga Rp. 580.000,-/ karton,” tambahnya.

Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi berbagai item di lokasi Ruko Bizstreet dan Ruko Picaso.

Didik menjelaskan motif yang mendasari tindakan para pelaku. “Motifnya adalah untuk mencari atau mendapatkan keuntungan materiil,” jelasnya.

Pasal yang dilanggar adalah Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (1) huruf a dan/atau huruf d dan/atau Pasal 9 ayat (1) huruf d Undang – Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Pasal 113 Jo Pasal 57 ayat (2) Undang – Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, dan Pasal 120 Jo Pasal 53 ayat (1) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian Jo Pasal 55 KUHPidana.

(mar/red)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

BERITA TERKINI

- Advertisment -