SERANG – Latifah Nurfatwa (42), seorang wanita asal Kampung Sindangsono, Desa Baros, Kecamatan Warunggunung, Kabupaten Lebak, kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) oleh Polda Banten. Ia menjadi subjek pencarian polisi setelah menghilang pasca dilaporkan dalam kasus over kredit mobil.
Kompol Feby Harianto, Kasubdit 2 Fismondev dan Money Laundry, Ditreskrimsus Polda Banten, mengungkapkan bahwa kasus fidusia dan penggelapan ini dimulai pada 5 Agustus 2022.
Pada waktu itu, Latifah menjadi debitur dari PT Sinarmas Hana Finance untuk pembelian Toyota Kijang Inova 2.4 M/T berwarna silver metalik dengan nomor polisi A 1026 ZR.
“Mobil tersebut dibeli dengan skema kredit selama 60 bulan dengan angsuran sebesar Rp 6,9 juta. Sebagai debitur, terlapor (Latifah Nurfatwa) telah membayar uang muka atau DP sebesar Rp 67 juta,” ungkap Feby pada hari Rabu, 29 Mei 2024.
Feby menambahkan, Latifah telah membayar angsuran mobil tersebut sebanyak tujuh kali, mulai dari Agustus 2022 hingga Februari 2023.
“Angsuran telah dibayar sebanyak tujuh kali, namun hingga saat ini terlapor tidak lagi membayar cicilannya,” kata mantan Waka Polres Serang tersebut.
Feby menjelaskan bahwa pihak leasing telah memberikan dua peringatan dan somasi kepada terlapor, namun tidak mendapatkan respons.
“Kami telah memberikan dua peringatan dan somasi, namun terlapor tidak merespons,” katanya.
Karena tidak ada respons dari surat peringatan dan somasi tersebut, Feby mengakui bahwa terlapor telah dilaporkan ke Polda Banten. Dari laporan tersebut, penyelidik telah melakukan serangkaian proses penyelidikan dan mengumpulkan bukti dalam kasus tersebut.
“Kasus ini masih dalam penanganan kami. Terlapor telah kami masukkan ke dalam DPO karena hingga saat ini keberadaannya masih belum diketahui,” ungkapnya.
Feby menambahkan, berdasarkan informasi yang diperoleh, terlapor telah melakukan over kredit mobil tersebut kepada A. Rubiyanto, warga Kampung Cipayung Barat, Kelurahan Ciputri, Kecamatan Kaduhejo, Kabupaten Pandeglang.
Over kredit tersebut, menurut perwira menengah Polri ini, dilakukan tanpa pengetahuan dan izin dari PT Sinarmas Hana Finance sebagai pihak leasing.
“Over kredit tersebut dilakukan tanpa izin dari finance,” tuturnya.
(red)