Jumat, 4 Juli 2025 7:14 WIB
BerandaPemerintahanLebih dari 2% Warga Serang Sudah Gunakan Identitas Kependudukan Digital, Menuju Target...

Lebih dari 2% Warga Serang Sudah Gunakan Identitas Kependudukan Digital, Menuju Target Nasional 5%

- Advertisement -

SERANG, DISTRIKBANTENNEWS.COM – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Serang telah mencatatkan 29.201 warga dari 29 kecamatan yang telah beralih menggunakan Identitas Kependudukan Digital (IKD). Angka ini telah mencapai lebih dari 2% dari target total 617.025 warga, sementara target nasional adalah 5% dari total target.

Kepala Disdukcapil Kabupaten Serang, Senin, (6/5/24). Warnerry Poetri, mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan berbagai upaya untuk mencapai target tersebut. Salah satunya adalah dengan melakukan pemetaan wajib KTP di setiap kecamatan dan desa, serta bekerja sama dengan lurah untuk melakukan verifikasi faktual bagi penduduk yang belum melakukan perekaman.

Selain itu, Disdukcapil juga melakukan pendekatan proaktif dengan melakukan jemput bola secara terjadwal dan melakukan perekaman di sekolah-sekolah bagi remaja usia 16-17 tahun. “IKD termasuk di dalamnya, selain kegiatan perekaman-perekaman tersebut juga mendaftarkan masyarakat ke IKD,” ungkap Warnerry.

Pelaksana Tugas Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk Disdukcapil Kabupaten Serang, Hidayatullah, menambahkan bahwa meski pihaknya melakukan jemput bola, masih ada kendala dengan jumlah penduduk di Kabupaten Serang yang mencapai 1,7 juta jiwa. “Kendalanya memang untuk masyarakat Kabupaten Serang kepemilikan akan gadget nya masih rendah. Tetapi kami tetap optimis dan tetap ikhtiar dengan cara pelayanan jemput bola,” ujarnya.

IKD atau Digital ID adalah KTP-el berbentuk digital yang berisi informasi elektronik yang digunakan untuk merepresentasikan Dokumen Kependudukan dan data balikan dalam aplikasi digital melalui smartphone. IKD ini bertujuan untuk mengikuti penerapan teknologi informasi dan komunikasi mengenai digitalisasi kependudukan, mempermudah dan mempercepat transaksi pelayanan publik atau privat dalam bentuk digital dan mengamankan kepemilikan IKD melalui sistem autentikasi guna mencegah pemalsuan dan kebocoran data.

(her/red)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

BERITA TERKINI

- Advertisment -