Jumat, 4 Juli 2025 4:32 WIB
BerandaAdvInspektorat Kabupaten Serang Penuhi Kualitas SDM Jabatan Fungsional Auditor Melalui Diklat di...

Inspektorat Kabupaten Serang Penuhi Kualitas SDM Jabatan Fungsional Auditor Melalui Diklat di Tahun 2024

- Advertisement -

SERANG, DISTRIKBANTENNEWS.COM – Dalam rangka pemenuhan kualitas dan kuantitas SDM Inspektorat Kabupaten Serang mengadakan agenda kegiatan Diklat jabatan fungsional Auditor. Kegiatan ini mulai diusulkan pada 5 januari 2024.

Jabatan Fungsional Auditor adalah jabatan yang memiliki ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan pengawasan intern pada instansi pemerintah, lembaga dan/atau pihak lain yang di dalamnya terdapat kepentingan negara. Ini dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Jabatan ini diduduki oleh Pegawai Negeri Sipil dengan hak dan kewajiban yang diberikan secara penuh oleh pejabat yang berwenang. Dengan demikian, Jabatan Fungsional Auditor memainkan peran penting dalam memastikan bahwa kepentingan negara selalu diutamakan dan dilindungi.

Rudy Suhartanto, Inspektur Kabupaten Serang memaparkan, kegiatan ini diselenggarakan dengan alasan untuk penjenjangan Karier Jabatan Fungsional Auditor, perekrutan Pejabat Fungsional PPUPD Pertama, Muda, dan Madya, mengembangkan kompetensi dan kepribadian, Meningkatkan kemampuan secara efektif dalam mencegah, mengetahui, atau mengungkapkan dan menyelesaikan kasus tindak pidana korupsi, penentuan kelayakan dalam memenuhi syarat kompetensi, menunjang upaya akselerasi peningkatan kompetensi Auditor Intern terkait Internal Audit Practice, GRC, Risk Based Internal Audit, Fraud Risk Managemend and Investigative Audit, dan Internal Audit Management and Strategic Communication, Mengembangkan kompetensi bagi para pimpinan atau Calon Pimpinan APIP.

Selain itu, Rudi Suhartanto juga mejelaskan bahwa program ini sangat bermanfaat diantaranya:

  • PFA mampu mengendalikan teknis dan memimpin pelaksanaan tugas-tugas audit intern sesuai dengan ketentuan yang berlaku
  • Terpenuhinya posisi PPUPD pertama sesuai Analisis Beban Kerja Inspektorat Kabupaten Serang
  • Mendapat keterampilan dan/ atau penguasaan pengetahuan teknis terkait secara langsung dengan pelaksanaan tugas pokok Inspektorat Kabupaten Serang
  • Mendapatkan keahlian yang mencakup keahlian akuntansi, auditing maupun bidang hukum/perundangan
  • Pengakuan atas pengetahuan dan keahlian dibidang audit internal dan tata kelola sektor publik
  • Pengakuan atas pengetahuan dan keahlian dibidang audit internal terkait Internal Audit Practice, GRC, Risk Based Internal Audit, Fraud Risk Managemend and Investigative Audit, dan Internal Audit Management and Strategic Communication
  • Pengakuan yang dapat menunjukkan sebagai auditor internal yang kompeten, professional, efektif, dan efisien, diperlukan kompetensi yang sesuai menurut jenjang jabatannya

“Ini menunjukkan betapa pentingnya peran auditor dalam menjaga integritas dan akuntabilitas dalam pemerintahan dan lembaga lainnya. Dengan adanya pengawasan yang efektif, kita dapat memastikan bahwa semua kegiatan dan operasi dilakukan dengan cara yang transparan, efisien, dan sesuai dengan hukum” imbuhnya. (adv)

(her/mar)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

BERITA TERKINI

- Advertisment -