DISTRIKBANTENNEWS.COM – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan aturan baru tentang penagihan kredit yang menuai kritik dari Asosiasi Industri Sepeda Motor Indonesia (AISI). Menurut AISI, aturan tersebut dapat menurunkan penjualan sepeda motor dan mengganggu perekonomian Indonesia.
Aturan baru tersebut adalah Peraturan OJK (POJK) Nomor 22/2023 yang mengatur waktu dan tempat penagihan kredit. Dalam aturan itu, Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) hanya boleh menagih pada hari Senin-Sabtu dan pukul 08.00-20.00 waktu setempat. Jika ingin menagih di luar waktu dan tempat tersebut, PUJK harus mendapat persetujuan dan/atau perjanjian dengan konsumen terlebih dahulu.
AISI mengkhawatirkan aturan ini akan membuat para pelaku multifinance menaikkan biaya down payment atau uang muka untuk sepeda motor hingga 30%. Hal ini akan membebani para konsumen, khususnya pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) yang mencapai 40% dari total konsumen sepeda motor.
“Penjualan sepeda motor bisa jatuh karena 40% konsumen adalah pelaku UMKM yang memakai sepeda motor untuk usaha. Sisi manufaktur juga bisa terpengaruh karena PMI manufaktur Indonesia bisa turun,” kata Sigit Kumala, Ketua Bidang Komersial AISI, Jumat (2/2/2024).
Data AISI menunjukkan penjualan sepeda motor domestik mencapai 6,24 juta unit sepanjang 2023, naik 19,44% dibandingkan tahun sebelumnya. Namun, angka ini masih di bawah penjualan sebelum pandemi Covid-19.
Di sisi lain, Thomas Wijaya, Vice President PT Astra Honda Motor (AHM), berharap aturan POJK tidak mengganggu konsumen dan penjualan sepeda motor. Ia berharap aturan ini dapat mendorong konsumen yang beritikad baik untuk membayar angsuran kredit dan menggunakan sepeda motor dengan baik.
“Kalau ada konsumen yang kesulitan, harapannya tetap bisa diproses sesuai dengan peraturan di lembaga pembiayaan,” ujar Thomas di Cikarang, Jumat (2/2/2024).
Sarjito, Deputi Komisioner Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan dan Perlindungan Konsumen OJK, menegaskan aturan POJK sudah sesuai, termasuk waktu penagihannya. Ia juga menegaskan aturan ini akan melindungi konsumen yang beritikad baik. OJK kemungkinan tidak akan mengeluarkan aturan turunan seperti Surat Edaran (SE) untuk menjelaskan detail penagihan.
“Kalau konsumennya nakal, eksekusi menurut peraturan perundang-undangan,” tegas Sarjito.
*afi/red