Soroti Tatib dan Kuorum, Tiga Anggota Fraksi PDI-P Tinggalkan Paripurna DPRD Serang
Fraksi PDI Perjuangan kemudian memilih meninggalkan ruang sidang sebagai bentuk sikap atas kondisi tersebut.
Azmi dan Joko menyampaikan bahwa langkah tersebut dimaksudkan sebagai pengingat agar pelaksanaan rapat-rapat DPRD, khususnya yang berkaitan dengan agenda strategis daerah dan anggaran, tetap berpedoman pada ketentuan yang berlaku.
Mereka juga meminta Pemerintah Kabupaten Serang dan DPRD Kabupaten Serang memastikan seluruh persyaratan rapat dipenuhi sehingga proses pengambilan keputusan memiliki dasar prosedural yang jelas.
Adapun terkait keabsahan rapat dan terpenuhi atau tidaknya ketentuan kuorum maupun kehadiran kepala daerah, hal tersebut perlu merujuk pada ketentuan Tatib DPRD dan aturan yang menjadi dasar pelaksanaan rapat.
Sikap walkout tiga anggota Fraksi PDI Perjuangan tersebut menjadi dinamika dalam pembahasan agenda Raperda anggaran di DPRD Kabupaten Serang.
Sebelumnya, DPRD Kabupaten Serang juga telah menggelar sejumlah rapat paripurna terkait pembahasan Raperda bersama pemerintah daerah. Dalam salah satu agenda paripurna pada Juni 2026, misalnya, seluruh fraksi DPRD Kabupaten Serang, termasuk Fraksi PDI Perjuangan, tercatat terlibat dalam pembahasan sejumlah Raperda usul Bupati.