Bongkar Sampai Akar! Mahasiswa Soroti 52 Juta Batang Rokok Ilegal di Merak
CILEGON – Desakan agar jaringan peredaran rokok ilegal di jalur Merak–Bakauheni ditelusuri hingga ke pemasok dan pemodal mengemuka dalam aksi Forum Mahasiswa dan Pemuda–Creative Democracy Center (CDC) di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean (KPPBC TMP) Merak, Selasa (30/9/2026).
Dalam aksinya, massa mahasiswa meminta Bea Cukai tidak hanya berhenti pada penyitaan barang dan penindakan terhadap pelaku lapangan. Mereka mendorong agar proses penegakan hukum dikembangkan untuk mengungkap pihak-pihak yang berada di balik rantai pasok rokok ilegal.
Direktur Eksekutif CDC, Wildan, mengatakan penindakan terhadap rokok ilegal harus dilakukan secara menyeluruh, mulai dari sumber barang, pemasok, pemodal, hingga jaringan distribusinya.
“Kami tidak ingin pemberantasan rokok ilegal hanya jadi seremoni sita barang. Yang harus dibongkar adalah jaringan di belakangnya. Siapa pemasoknya? Siapa pemodalnya? Siapa pengendalinya? Dan apakah ada pihak yang memberikan perlindungan?” tegas Wildan di depan Kantor Bea Cukai Merak.
Aksi tersebut salah satunya dipicu penindakan besar yang dilakukan Bea Cukai pada 11 Juni 2026. Saat itu, Kanwil Bea Cukai Banten bersama Bea Cukai Merak menggagalkan penyelundupan 8.262.000 batang rokok ilegal dengan nilai sekitar Rp12,68 miliar dan potensi kerugian negara mencapai Rp7,9 miliar.
Menurut CDC, dalam penindakan tersebut aparat juga menyatakan akan melakukan pendalaman untuk menelusuri pemilik, pemasok hingga pihak yang diduga menjadi pemodal. Namun, CDC menilai publik masih menunggu perkembangan mengenai penelusuran jaringan di balik penyelundupan tersebut.
CDC juga menyoroti data penindakan Bea Cukai Merak yang, menurut mereka, mencapai sekitar 52 juta batang rokok ilegal sepanjang Januari hingga Juli 2026.
Angka tersebut menjadi sorotan mahasiswa karena menunjukkan besarnya volume rokok ilegal yang berhasil ditindak di wilayah kerja Bea Cukai Merak.