Buntut Sopir F 8531 SK Disebut Dilepas dan Dugaan Suap, DARURAT Bakal Geruduk Bea Cukai Merak
CILEGON - Dari Rakyat Untuk Rakyat (DARURAT) Daerah Cilegon bakal menggelar aksi di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean Merak. Aksi tersebut dilatarbelakangi sejumlah pertanyaan terkait penanganan sebuah kendaraan yang disebut membawa puluhan bungkus rokok tanpa pita cukai.
Rencana aksi diketahui dari surat pemberitahuan yang diterima redaksi pada Jumat (18/9/2026). Surat bernomor 001/DAR/9/2026 tertanggal 15 September 2026 itu ditujukan kepada Kapolres Cilegon cq. Kasat Intelkam Polres Cilegon.
Dalam surat tersebut, DARURAT menyatakan #MosiTidakPercaya terhadap penanganan perkara oleh KPPBC Tipe Madya Pabean Merak. Mereka menilai masih terdapat sejumlah hal yang perlu dijelaskan secara terbuka kepada publik.
Persoalan yang disoroti bermula dari pencegatan sebuah mobil barang berwarna kuning bernomor polisi F 8531 SK di wilayah Serang Timur.
Menurut keterangan DARURAT dalam suratnya, kendaraan tersebut membawa 98 bungkus rokok tanpa pita cukai dari berbagai merek. Kendaraan disebut diamankan, namun DARURAT mempertanyakan status pengemudi yang menurut mereka dilepaskan tanpa kejelasan mengenai status penahanannya.
Penanganan tersebut kemudian memunculkan pertanyaan dari DARURAT. Dalam surat pemberitahuan aksi, mereka turut menyampaikan dugaan adanya praktik suap atau gratifikasi yang melibatkan oknum dalam penanganan perkara.
Meski demikian, dugaan suap maupun gratifikasi tersebut masih merupakan tudingan yang disampaikan DARURAT dan belum terbukti secara hukum.
Koordinator Daerah DARURAT Cilegon, Dawong, mengatakan pihaknya ingin mendapatkan kejelasan mengenai proses penanganan perkara, mulai dari status pengemudi hingga siapa yang bertanggung jawab atas barang tersebut.