Ia juga membuka ruang bagi media untuk melakukan klarifikasi langsung di sekolah, termasuk mempertemukan wartawan dengan guru Matematika kelas 7.
“Kalau perlu, besok datang ke sekolah. Saya pertemukan dengan guru Matematika kelas 7 agar semuanya lebih terang benderang dan tidak ada dusta di antara kita,” katanya.
Pernyataan kepala sekolah tersebut menunjukkan bahwa pihak SMPN 1 Menes belum memberikan kesimpulan mengenai informasi yang disampaikan wali murid. Sekolah masih akan melakukan pengecekan terhadap mekanisme pembelian buku yang dipersoalkan.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada penjelasan lebih lanjut mengenai siapa pihak yang menjual buku, apakah pembelian bersifat wajib atau pilihan, serta bagaimana mekanisme penetapan harga Rp80 ribu tersebut.
Untuk memastikan persoalan tidak berkembang menjadi kesimpangsiuran informasi, Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga Kabupaten Pandeglang diharapkan dapat melakukan klarifikasi dan verifikasi terhadap mekanisme pengadaan maupun penggunaan buku di SMPN 1 Menes.
Keterangan dari pihak sekolah, guru mata pelajaran, serta instansi terkait penting untuk memberikan gambaran utuh mengenai persoalan tersebut.