Penangkapan dilakukan pada Minggu, 30 Agustus 2026, sekitar pukul 23.30 WIB di wilayah Cibodas, Kota Tangerang.
“Halo sobat polri. Dapat kami jelaskan bahwa Ditressiber Polda Metro Jaya telah melakukan penangkapan terhadap AFA, pemilik akun Instagram pemukiman._.setan, pada Minggu, 30 Agustus 2026 sekitar pukul 23.30 WIB di wilayah Cibodas, Kota Tangerang,” tulis Polda Metro Jaya.
Polisi Bantah Penangkapan Terkait GRIB Jaya
Dalam klarifikasinya, kepolisian secara tegas membantah narasi yang mengaitkan penangkapan tersebut dengan unggahan mengenai GRIB Jaya.
Menurut Polda Metro Jaya, penangkapan dilakukan terkait dugaan penyebaran konten yang memuat daftar bahan serta petunjuk pembuatan bom molotov dan alat pembakar.
Polisi juga menyebut konten tersebut disertai tulisan provokatif yang diduga mengarah pada ajakan melakukan tindakan kekerasan terhadap aparat maupun objek tertentu.
“Penangkapan tersebut bukan berkaitan dengan unggahan penyerangan terhadap GRIB, melainkan dugaan penyebaran konten yang memuat daftar bahan serta petunjuk pembuatan bom molotov dan alat pembakar, disertai tulisan provokatif yang mengarah pada ajakan melakukan tindakan kekerasan terhadap aparat maupun objek tertentu,” jelas Polda Metro Jaya.
Dengan demikian, terdapat perbedaan antara narasi awal yang beredar di media sosial dengan keterangan yang disampaikan pihak kepolisian. Narasi awal mengaitkan tindakan aparat dengan persoalan GRIB Jaya, sementara Polda Metro Jaya menyatakan alasan penangkapan berkaitan dengan dugaan penyebaran konten berbahaya dan provokatif.