27 Agustus KAMSRI Turun ke DPR, Desak RUU Perampasan Aset Segera Disahkan
“Kami tidak ingin rakyat kembali mendengar janji bahwa RUU ini akan selesai pada akhir tahun, tetapi kemudian kembali tertunda. Kalau memang Desember 2026 menjadi target pengesahan, maka sejak sekarang DPR harus menunjukkan peta jalan yang jelas, terbuka, dan dapat diawasi masyarakat,” ujarnya.
KAMSRI juga meminta DPR RI tidak menjadikan alasan keterbatasan waktu pembahasan sebagai dasar untuk mengurangi kualitas substansi maupun partisipasi publik. DPR sendiri menyatakan masih terdapat sejumlah isu krusial yang harus didalami agar aturan tersebut efektif sekaligus mencegah penyalahgunaan kewenangan.
DPP KAMSRI memastikan aksi pada 27 Agustus 2026 akan dilaksanakan sebagai penyampaian pendapat di muka umum secara damai, tertib, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
DPP KESATUAN ANGKATAN MUDA SRIWIJAYA (KAMSRI)