Ikuti Kami
Rabu, 26 Agustus 2026 Versi Web

27 Agustus KAMSRI Turun ke DPR, Desak RUU Perampasan Aset Segera Disahkan

Penulis: Yustinus Agus
Rabu, 26 Agustus 2026 | 20:39 WIB
Facebook
X
WhatsApp
Lainnya

“Kami tidak ingin rakyat kembali mendengar janji bahwa RUU ini akan selesai pada akhir tahun, tetapi kemudian kembali tertunda. Kalau memang Desember 2026 menjadi target pengesahan, maka sejak sekarang DPR harus menunjukkan peta jalan yang jelas, terbuka, dan dapat diawasi masyarakat,” ujarnya.

KAMSRI juga meminta DPR RI tidak menjadikan alasan keterbatasan waktu pembahasan sebagai dasar untuk mengurangi kualitas substansi maupun partisipasi publik. DPR sendiri menyatakan masih terdapat sejumlah isu krusial yang harus didalami agar aturan tersebut efektif sekaligus mencegah penyalahgunaan kewenangan.

DPP KAMSRI memastikan aksi pada 27 Agustus 2026 akan dilaksanakan sebagai penyampaian pendapat di muka umum secara damai, tertib, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

DPP KESATUAN ANGKATAN MUDA SRIWIJAYA (KAMSRI)

Penulis: Yustinus Agus
Rabu, 26 Agustus 2026 | 20:39 WIB
Artikel Selanjutnya

Menhut Raja Antoni BKO-kan 5.000 ASN Kehutanan ke 6 Provinsi Prioritas Tangani Karhutla

Mode AMP — versi ringan & cepat
Versi Lengkap

Terkini

Film Langkah Kecil Menuju Pulih Nembus 5.000 Penonton

Minggu, 23 Agustus 2026 | 16:25 WIB
↑ Kembali ke atas
27 Agustus KAMSRI Turun ke DPR, Desak RUU Perampasan Aset Segera Disahkan

Bagikan artikel ini melalui