Karhutla 64 Ribu Hektare, 62 Persen Berhasil Dipadamkan, Kinerja Polri Tuai Apresiasi
Menurut Sandri, kondisi tersebut membutuhkan keterlibatan seluruh komponen, mulai dari pemerintah pusat dan daerah, aparat penegak hukum, dunia usaha, hingga masyarakat.
Ia menegaskan bahwa keberhasilan memadamkan api tidak boleh menjadi satu-satunya indikator keberhasilan penanganan karhutla. Langkah pencegahan dan penindakan terhadap pelaku juga harus menjadi perhatian utama.
“Kita dukung penuh langkah Polri. Mereka sudah berhasil memadamkan sekitar 62 persen titik api dan mereka juga fokus pada proses hukum atas pelaku pembakaran hutan,” ujarnya.
Sandri menilai penegakan hukum menjadi bagian penting dalam upaya memutus mata rantai karhutla. Tindakan tegas terhadap pelaku diharapkan dapat memberikan efek jera sekaligus menjadi peringatan bagi pihak lain agar tidak melakukan pembakaran hutan dan lahan secara sengaja maupun melalui aktivitas yang melanggar aturan.
Selain itu, menurut dia, kolaborasi lintas sektor diperlukan untuk memastikan penanganan karhutla tidak bersifat reaktif. Pemerintah dan aparat perlu memperkuat sistem deteksi dini, patroli di wilayah rawan, edukasi kepada masyarakat, serta pengawasan terhadap aktivitas yang berpotensi memicu kebakaran.
Apresiasi terhadap kinerja Polri tersebut sekaligus menjadi dorongan agar penanganan karhutla terus ditingkatkan. Pemadaman api harus berjalan beriringan dengan upaya pemulihan lingkungan dan proses hukum terhadap pihak yang terbukti bertanggung jawab.
Dengan demikian, penanganan karhutla di Indonesia tidak hanya berorientasi pada memadamkan api, tetapi juga memastikan kebakaran serupa tidak terus berulang dan menimbulkan kerusakan lingkungan yang lebih luas.