Polda Banten Sikat 6 Tambang Ilegal dan Mafia Solar Subsidi, 7 Tersangka Ditahan
Selain pertambangan ilegal, polisi juga membongkar penyalahgunaan solar bersubsidi.
Modus yang digunakan para pelaku adalah membeli solar bersubsidi dari SPBU, kemudian menjualnya kembali kepada pihak lain dengan harga industri.
Untuk menjalankan aksinya, pelaku menggunakan mobil boks yang telah dimodifikasi. Di dalam kendaraan tersebut dipasang tangki duduk yang digunakan untuk menampung solar dalam jumlah tertentu.
Polisi mengamankan satu unit mobil boks yang telah dimodifikasi tersebut sebagai barang bukti, berikut uang modal pembelian BBM bersubsidi sebesar Rp6,2 juta.
Kepolisian menduga kegiatan tersebut dilakukan semata-mata untuk memperoleh keuntungan dengan memanfaatkan perbedaan harga antara BBM bersubsidi dan harga industri.
Tujuh Orang Jadi Tersangka
Tujuh orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan masing-masing berinisial JN (36), MF (34), AM (30), DN (28), RD (40), RH (26), dan AS (46).
Ketujuhnya diketahui berstatus sebagai pemilik kegiatan yang tengah diproses secara hukum oleh penyidik.