Remisi HUT RI ke-81, 31 Napi Lapas Banceuy Bandung Hirup Udara Bebas
Di sisi lain, masih terdapat 240 warga binaan yang belum memperoleh remisi. Kondisi tersebut disebabkan oleh sejumlah faktor administratif maupun status hukum masing-masing warga binaan.
Eris merinci, lima orang belum dapat menerima remisi karena belum menjalani masa pidana selama enam bulan. Kemudian delapan orang memiliki masa ekspirasi yang lebih kecil dibandingkan tanggal pemberian remisi.
Selain itu, delapan warga binaan masih menjalani pidana subsider, 10 orang mengalami pencabutan Pembebasan Bersyarat, tujuh orang masih dalam proses rekomendasi perbaikan remisi, dan 24 orang masuk dalam kategori usulan susulan.
Adapun jumlah terbesar berasal dari warga binaan dengan status Register F, yakni sebanyak 178 orang.
Menurut Eris, pemberian remisi bukan sekadar pengurangan masa pidana. Remisi merupakan hak warga binaan yang telah memenuhi persyaratan sekaligus bentuk apresiasi negara terhadap mereka yang menunjukkan perubahan positif selama menjalani masa pembinaan.
Ia menegaskan bahwa perilaku baik, kepatuhan terhadap aturan, serta keaktifan mengikuti berbagai program pembinaan menjadi bagian penting dalam proses pemberian remisi.
"Remisi adalah hak bagi warga binaan yang telah memenuhi syarat. Kami berharap ini menjadi motivasi untuk terus mengikuti pembinaan dan tidak mengulangi tindak pidana," ujar Eris.
Momentum pemberian remisi pada peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan RI juga diharapkan dapat menjadi titik balik bagi warga binaan untuk semakin serius memperbaiki diri. Pengurangan masa pidana yang diterima diharapkan tidak hanya dimaknai sebagai keuntungan secara hukum, tetapi juga sebagai penghargaan atas proses perubahan yang telah dijalani.