Polres Cilegon dan Jajaran Kembali Berhasil Ungkap Dugaan Pengiriman BBL
"Kegiatan ini telah melanggar Pasal 92 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan (yang telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang) mengatur sanksi pidana bagi setiap orang yang dengan sengaja menjalankan usaha perikanan tanpa izin. Pelaku ancaman pidana penjara paling lama 8 tahun dan denda maksimal Rp1,5 miliar," jelasnya.
"Dari pengakuan sopir, ia hanya mengetahui yang dikirim ikan gurame bila ada petugas yang menanyakan apa isi dalam mobil box tersebut, pengakuannya sudah dua kali mengantar cuma tidak tahu isi yang dibawa hanya diberitahukan isinya ikan gurame dalam bok yang udah terbungkus rapih dan dibungkus pelastik warna hitam," terang AKBP Bobby.
"Kita dari Polres Cilegon masih belum menetapkan tersangka, untuk sopir setelah dicek komunikasi dari handphone tidak ada bukti yang mengindikasi mengetahui isi hantarannya, ia hanya sebagai pengantar saja," tuturnya.
"Polres Cilegon masih melakukan penyelidikan dan pendalaman guna proses penyelidikan lebih lanjut, termasuk untuk mengetahui asal dan tujuan pengiriman serta siapa saja yang terlibat," tutup Kapolres Cilegon.