CILEGON - Jajaran Polres Cilegon Polda Banten kembali berhasil mengungkap dugaan pengiriman Benih Bibit Lobster (BBL) yang diduga akan diselundupkan, dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan satu unit mobil box yang diketahui membawa muatan BBL pengungkapan dilakukan setelah jajaran kepolisian mendapatkan informasi terkait adanya kendaraan yang membawa BBL untuk dikirim ke wilayah tertentu.
Petugas kepolisian kemudian melakukan pemeriksaan kendaraan yang terparkir dengan kondisi mesin menyala tanpa driver, dari hasil pemeriksaan tersebut polisi menemukan sejumlah wadah berisi Benih Bibit Lobster yang berada di dalam mobil box.
Selanjutnya, kendaraan beserta muatan BBL diamankan ke Mapolres Cilegon untuk dilakukan pemeriksaan dan pendalaman lebih lanjut, pihak kepolisian juga masih menyelidiki asal BBL tujuan pengiriman, serta pihak-pihak yang diduga terlibat dalam pengiriman tersebut.
Pihak kepolisian Polres Cilegon Polda Banten menegaskan akan terus melakukan pengawasan terhadap aktivitas perdagangan maupun pengiriman benur illegal, khususnya yang berpotensi merugikan negara dan mengganggu kelestarian sumber daya perikanan.
Dalam kegiatan Press Conference pengungkapan kasus tindak pidana perikanan di daerah hukum Polres Cilegon, Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea, S.I.K., M.H. menyampaikan, ini berawal dari informasi masyarakat yang kemudian kami tindak lanjuti, saat dilakukan pemeriksaan terhadap kendaraan tersebug ditemukan muatan benih udang atau benur.
"Untuk saat ini kendaraan dan barang bukti sudah kami amankan di Polres Cilegon Polda Banten guna proses penyelidikan lebih lanjut, termasuk untuk mengetahui asal dan tujuan pengiriman serta siapa saja yang terlibat," pungkasnya.
Sementara itu, Kapolres Cilegon menambahkan dalam penangkapan dan pengungkapan bibit Beby Lobster 37 box seterofom dengan total 337.000 ekor dengan total kerugian negara 33 miliar 200 juta. BBL ini diamankan di Dalam Pelabuhan ASDP Merak yang rencananya akan dikirim ke wilayah Pulau Sumatera, diperoleh dari Binuangeun Pandeglang dan kasus ini masih dalam proses penyelidikan serta penyidikan guna dilakukan pendalaman.
"Adapun untuk barang bukti ini sudah dilepaskan benih baby lobster, motif mencari keuntungan," ungkapnya.