Pejabat Tangsel Dinilai Sulit Ditemui Wartawan, PWI Soroti Transparansi Pemerintah
Transparansi Bukan Berarti Semua Informasi Harus Dibuka
Eko juga mengingatkan bahwa prinsip keterbukaan informasi publik memiliki koridor hukum. Tidak seluruh informasi dapat diberikan kepada publik karena terdapat informasi tertentu yang memang dikecualikan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik mengatur bahwa pada prinsipnya informasi publik bersifat terbuka dan dapat diakses masyarakat. Namun, terdapat sejumlah informasi yang dapat dikecualikan dengan alasan dan ketentuan tertentu.
Badan publik juga memiliki kewajiban menyediakan informasi yang wajib diumumkan secara berkala maupun informasi yang harus diumumkan secara serta-merta dalam kondisi tertentu.
Masyarakat yang membutuhkan informasi juga dapat menggunakan mekanisme resmi melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi atau PPID pada badan publik terkait.
Apabila permohonan informasi tidak mendapatkan respons atau ditolak, pemohon memiliki mekanisme keberatan dan dapat menempuh penyelesaian sengketa informasi melalui Komisi Informasi sesuai prosedur yang berlaku.
Dengan mekanisme tersebut, keterbukaan informasi tidak harus dilakukan secara informal semata, tetapi dapat ditempuh melalui jalur resmi yang telah disediakan pemerintah.
Wartawan Juga Diminta Tetap Berpegang pada Kode Etik