HUT ke-2 DePA-RI, Luthfi Yazid Serukan Advokat Bersatu Perjuangkan Keadilan
Luthfi juga menekankan bahwa DePA-RI tidak boleh bergantung pada sosok atau figur tertentu. Menurutnya, organisasi harus dibangun dengan sistem yang kuat, termasuk menyiapkan regenerasi sejak dini serta menerapkan transparansi dalam pengelolaan organisasi.
“DePA-RI adalah milik seluruh advokat DePA-RI. Bukan milik saya. DePA-RI jangan tergantung pada figur. Persiapkan regenerasi sejak dini. Pisahkan kepentingan organisasi dengan pribadi. Soal keuangan mesti ada transparansi dari semua tingkatan DPP, DPD maupun DPC,” tegasnya.
Advokat Harus Berani Membela dengan Prinsip Keadilan
Dalam momentum HUT ke-2 tersebut, DePA-RI juga menegaskan komitmennya untuk memberikan pembelaan secara profesional kepada anggota yang menghadapi persoalan etika maupun hukum sepanjang menjalankan tugas profesinya sebagai advokat.
Luthfi menilai pembelaan terhadap seorang advokat tidak boleh dimaknai sebagai upaya menghindarkan seseorang dari proses hukum. Sebaliknya, pembelaan harus diarahkan agar setiap proses hukum berjalan sesuai prinsip kebenaran dan keadilan.
Ia mengingatkan kembali pemikiran advokat senior Adnan Buyung Nasution yang menempatkan keadilan sebagai hak setiap orang, termasuk mereka yang tengah berhadapan dengan persoalan hukum.
Menurut Luthfi, seorang advokat dapat saja mendampingi orang yang dituduh melakukan berbagai pelanggaran. Namun, pendampingan tersebut bukan berarti advokat harus memaksakan agar kliennya terbebas dari tanggung jawab hukum.
“Bagaimana agar tanggung jawabnya diletakkan sesuai prinsip kebenaran dan keadilan, the truth and justice. Seorang advokat juga tidak boleh menolak jika ada yang meminta pertolongan karena menghadapi persoalan hukum, sebab hal itu terkait dengan sumpah seorang advokat,” katanya.