Ikuti Kami
Selasa, 4 Agustus 2026 Versi Web

Jaro dalam Struktur Adat Baduy

Penulis: Yustinus Agus
Selasa, 4 Agustus 2026 | 00:10 WIB
Facebook
X
WhatsApp
Lainnya

Oleh: Ki Yanie

Bagi sebagian besar masyarakat Banten, istilah *Jaro*  lazim dipahami sebagai sebutan bagi kepala desa atau pemimpin kampung. Di beberapa daerah, istilah ini bahkan digunakan untuk menyebut koordinator Rukun Warga yang membantu jalannya pemerintahan desa. Namun, di tengah masyarakat adat Baduy, makna Jaro memiliki pengertian yang berbeda, lebih luas, dan merupakan bagian dari sistem kelembagaan adat yang telah berlangsung selama berabad-abad.

Dalam masyarakat Baduy, Jaro bukan sekadar seorang pemimpin administratif, melainkan pelaksana amanat adat yang bertanggung jawab menjalankan berbagai ketentuan yang telah digariskan oleh *Pu'un*, pemimpin tertinggi masyarakat adat Baduy. Setiap Jaro memiliki fungsi, kewenangan, dan tanggung jawab yang berbeda sesuai dengan bidang tugasnya. Sebagian berasal dari wilayah Baduy Dalam, sebagian lainnya dari Baduy Luar, namun semuanya berada dalam satu sistem yang utuh untuk menjaga keberlangsungan hukum adat

Perlu dipahami bahwa Jaro bukanlah satu-satunya jabatan dalam struktur kelembagaan adat Baduy. Kepemimpinan masyarakat Baduy tersusun secara berlapis dengan pembagian fungsi yang jelas, mulai dari pemimpin adat, dewan pertimbangan, pelaksana adat, hingga perangkat pemerintahan kampung. Susunan tersebut mencerminkan tata kelola masyarakat yang tertib, harmonis, dan berorientasi pada pelestarian adat.

Di wilayah Baduy Dalam, terdapat beberapa jabatan utama yang menjadi pilar kelembagaan adat, yaitu:
1. Pu'un, sebagai pemimpin tertinggi adat yang memegang otoritas spiritual, sosial, dan hukum adat.
2. Girang Seurat (Girang Surat), yang membantu Pu'un dalam urusan administrasi adat, penyampaian amanat, serta pelaksanaan berbagai keputusan adat.
3. Baresan Salapan, yaitu dewan adat yang terdiri atas sembilan orang sesepuh yang memberikan pertimbangan, menjaga pelaksanaan hukum adat, serta mendampingi Pu'un dalam berbagai keputusan penting.

Selain ketiga unsur tersebut, terdapat pula tiga Jaro Adat yang masing-masing berasal dari tiga kampung tangtu, yaitu Jaro adat  kampung Cibeo; Jaro Adat Cikartawana; dan Jaro Adat Kampung  Cikeusik.

Ketiga Jaro Adat merupakan pelaksana utama kebijakan Pu'un di wilayah Tangtu atau Baduy Dalam. Mereka bertanggung jawab menjaga ketertiban adat, memimpin pelaksanaan berbagai upacara adat, menyelesaikan persoalan masyarakat, serta memastikan seluruh warga tetap menjalankan kehidupan sesuai dengan ketentuan  adat.

Di wilayah Baduy Luar, struktur kelembagaan adat juga dilengkapi oleh beberapa jabatan penting, yaitu:
1. Tangkeusan, sebagai penasihat adat yang memiliki pemahaman mendalam mengenai hukum, nilai, dan ketentuan adat.
2. Kokolotan, yaitu para tetua adat yang membimbing masyarakat dalam kehidupan sehari-hari sekaligus menjaga kelestarian tradisi di tingkat kampung.
3. Dukun Putih, yang menjalankan fungsi pengobatan tradisional, memimpin ritual tertentu, serta menjaga pengetahuan pengobatan warisan leluhur.

Sementara itu, jabatan Jaro di wilayah Baduy Luar terdiri atas:
1. Jaro Warega,
2. Jaro Tanggungan;
3. Jaro Dangka atau Jaro Tujuh; dan
4. Jaro Pamarentah.

Penulis: Yustinus Agus
Selasa, 4 Agustus 2026 | 00:10 WIB
Artikel Selanjutnya

MEMAKNAI SEBA DALAM PERSPEKTIF ADAT BADUY

Mode AMP — versi ringan & cepat
Versi Lengkap

Terkini

Jaro dalam Struktur Adat Baduy

Selasa, 4 Agustus 2026 | 00:10 WIB

MEMAKNAI SEBA DALAM PERSPEKTIF ADAT BADUY

Jumat, 31 Juli 2026 | 11:23 WIB

TRADISI KAWALU SUKU BADUY

Senin, 27 Juli 2026 | 00:41 WIB
↑ Kembali ke atas
Jaro dalam Struktur Adat Baduy

Bagikan artikel ini melalui