Sebelumnya, Bupati Serang telah membentuk tim gabungan yang terdiri atas Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Pariwisata, Kepemudaan dan Olahraga, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), serta Satpol PP Kabupaten Serang. Tim tersebut bertugas melakukan pengawasan, verifikasi, dan penanganan terhadap indikasi pelanggaran Perda, termasuk yang berkaitan dengan perizinan usaha dan kewajiban administrasi lainnya.
Saat ini, Pemerintah Kabupaten Serang masih melakukan proses identifikasi dan pemetaan terhadap seluruh hasil sidak. Pemeriksaan lanjutan akan dilakukan untuk memastikan ada atau tidaknya pelanggaran terhadap ketentuan Peraturan Daerah maupun peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Hasil identifikasi tersebut nantinya akan menjadi dasar bagi Pemerintah Kabupaten Serang dalam menentukan langkah selanjutnya, baik berupa pembinaan, sanksi administratif, maupun tindakan lain sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
"Hasil identifikasi dan pemetaan akan menjadi dasar bagi pemerintah daerah dalam menentukan langkah selanjutnya. Setelah seluruh proses selesai dan telah ada kepastian, hasilnya akan kami sampaikan kepada publik secara terbuka," pungkas Subur Prianto.