Ikuti Kami
Jumat, 3 Juli 2026 Versi Web

Krisis Membangun Ruang Digital yang Sehat

Kontributor: Aksara Lia
Senin, 4 Mei 2026 | 17:31 WIB
Facebook
X
WhatsApp
Lainnya

Oleh: Agiza Frizky Ramadhani mahasiswa program studi Teknik Informatika Universitas Pamulang

Ruang digital Indonesia saat ini berada dalam kondisi yang paradoksal. Di satu sisi, kita bangga dengan predikat sebagai bangsa yang ramah dan menjunjung tinggi norma kesopanan di dunia nyata. Namun, data justru berbicara sebaliknya ketika kita berpindah ke ruang virtual. Berdasarkan laporan Microsoft Digital Civility Index (DCI), tingkat kesopanan netizen Indonesia sering kali berada di peringkat yang mengkhawatirkan. Laporan ini bukan sekadar angka statistik, melainkan sebuah peringatan keras bahwa ada jurang pemisah yang lebar antara perilaku kita di dunia luring dan daring, sebagaimana diulas dalam analisis mengenai apakah netizen Indonesia benar-benar sudah memiliki etika di dunia digital. 

Dilansir dari Kumparan: "Sudahkah Netizen Indonesia Memiliki Etika di Dunia Digital?" (Penulis: Widya Putri Puspita, 26 Februari 2023)

Kenyataan pahit dari data tersebut tercermin nyata dalam fenomena yang baru-baru ini viral di media sosial. Publik dikejutkan oleh gelombang hujatan yang menimpa Zahran Nizar, salah satu peserta Clash of Champions (CoC) 2025. Ironisnya, Zahran adalah sosok muda berprestasi yang telah mengharumkan nama bangsa dengan raihan dua medali internasional. Bukannya apresiasi atas kecerdasannya yang menjadi pusat perhatian, kolom komentarnya justru dibanjiri oleh komentar negatif terkait fisik atau body shaming, sebagaimana diberitakan dalam laporan mengenai sosok Zahran Nizar yang dihujat fisik tersebut. 

Dilansir dari Tribun Medan: "Sosok Zahran Nizar Peserta CoC 2025 Dihujat Soal Fisik Padahal Peraih 2 Medali Internasional" (Penulis: Victory Arrival Hutauruk, 24 Juni 2025)

Keterbatasan Hukum dalam Mengatur Empati

Menanggapi liarnya perilaku netizen tersebut, pemerintah sebenarnya telah mencoba memasang "pagar pembatas" melalui regulasi yang tegas. Kita memiliki payung hukum utama yaitu UU No. 1 Tahun 2024 (Revisi Kedua UU ITE). Melalui Pasal 27A, negara melarang keras tindakan menyerang kehormatan atau nama baik seseorang di ruang digital. Selain itu, terdapat pula Pasal 28 yang mengatur tentang ujaran kebencian, serta UU Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) yang mulai membatasi aksi-aksi seperti penyebaran data pribadi tanpa izin. Namun, kita harus menyadari bahwa hukum hanyalah sebuah instrumen; ia bisa memenjarakan tubuh seseorang, tetapi tidak bisa secara otomatis menanamkan nilai-nilai empati ke dalam pikiran para penggunanya. Hukum sering kali tertinggal di belakang kecepatan "jempol" netizen yang merasa kebal karena tidak berhadapan langsung dengan korbannya.

Luka Nyata dari Interaksi Digital yang Buruk

Kontributor: Aksara Lia
Senin, 4 Mei 2026 | 17:31 WIB
Artikel ini merupakan tanggung jawab kontributor dan tidak mencerminkan pandangan redaksi Distrik Banten News - Berita Banten Terkini, Terlengkap dan Terbaru Hari Ini.
Artikel Selanjutnya

FizzzMarket: Solusi Platform Andalan bagi Gamer Indonesia

Mode AMP — versi ringan & cepat
Versi Lengkap

Terkini

Krisis Membangun Ruang Digital yang Sehat

Senin, 4 Mei 2026 | 17:31 WIB
↑ Kembali ke atas
Krisis Membangun Ruang Digital yang Sehat

Bagikan artikel ini melalui