Kritik Keras DPRD Lebak: Penanganan Pasien Darurat Dinilai Lambat
Ia menegaskan bahwa peserta BPJS memiliki hak yang sama untuk mendapatkan pelayanan kesehatan yang layak. Tidak boleh ada diskriminasi, baik dalam hal kecepatan layanan maupun kualitas penanganan medis.
“Pelayanan kesehatan adalah hak dasar masyarakat. Jangan sampai ada kesan dipersulit, apalagi bagi pasien pengguna BPJS. Semua harus dilayani dengan cepat, tepat, dan manusiawi,” ujarnya.
Lebih jauh, Regen menilai bahwa persoalan ini tidak bisa diselesaikan secara parsial. Dibutuhkan langkah konkret dan terintegrasi dari berbagai pihak, mulai dari manajemen rumah sakit, tenaga medis, hingga pemerintah daerah sebagai pemangku kebijakan.
Ia mendorong adanya peningkatan kualitas sumber daya manusia di sektor kesehatan, termasuk pelatihan rutin bagi tenaga medis agar lebih siap dalam menangani kondisi darurat. Selain itu, ia juga menekankan pentingnya pengadaan alat kesehatan yang memadai dan sesuai dengan kebutuhan di lapangan.
Tidak hanya itu, sistem pelayanan juga perlu diperbaiki agar lebih responsif dan efisien. Regen menilai bahwa birokrasi yang berbelit hanya akan memperlambat proses penanganan pasien, terutama dalam kondisi darurat yang membutuhkan tindakan cepat.
Dalam konteks ini, ia meminta Dinas Kesehatan Kabupaten Lebak untuk turut melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap fasilitas kesehatan. Evaluasi berkala, menurutnya, harus dilakukan untuk memastikan bahwa standar pelayanan benar-benar diterapkan secara konsisten.
Kritik yang disampaikan Regen mencerminkan keresahan masyarakat yang selama ini mungkin tidak tersampaikan secara langsung. Ia berharap, dengan adanya perhatian dari DPRD, pihak terkait dapat segera mengambil langkah nyata untuk memperbaiki kondisi yang ada.
“Ini harus menjadi perhatian serius. Jangan menunggu sampai ada korban jiwa baru kemudian bertindak. Kita harus bergerak sekarang untuk memastikan pelayanan kesehatan di Lebak benar-benar berpihak kepada masyarakat,” tegasnya.