Kantor Pertanahan Banten Buka Terbatas Selama Libur Nyepi dan Idulfitri 1447 H
DISTRIKBANTENNEWS.COM, Banten - Seluruh Kantor Pertanahan di Provinsi Banten tetap membuka layanan secara terbatas selama libur Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1948 dan Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah. Kebijakan ini bertujuan memberikan fleksibilitas bagi masyarakat yang membutuhkan layanan pertanahan.
Pembukaan layanan terbatas ini merujuk pada Surat Edaran Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nomor B/KP.06/331-100/III/2026. Surat edaran itu mengatur penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan Aparatur Sipil Negara selama masa libur nasional dan cuti bersama.
Pelayanan terbatas ini dibuka mulai pukul 09.00 hingga 12.00 WIB. Waktu operasional ini berlaku di seluruh Kantor Pertanahan di Provinsi Banten.
Kantor-kantor tersebut tersebar di delapan wilayah. Meliputi Kabupaten Serang, Kabupaten Pandeglang, Kabupaten Lebak, dan Kabupaten Tangerang.
Selain itu juga ada di Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan, Kota Cilegon, serta Kota Serang. Dengan adanya kebijakan ini, masyarakat diharapkan tetap bisa mengakses layanan pertanahan.
Mereka juga dapat memanfaatkan kesempatan untuk mengurus sertipikat tanah secara mandiri dengan datang langsung ke kantor pertanahan setempat. Kantor Wilayah BPN Provinsi Banten mengimbau masyarakat untuk mempersiapkan dokumen lengkap sebelum datang.
Masyarakat juga diminta mengikuti ketentuan pelayanan yang berlaku di masing-masing kantor pertanahan. BPN berkomitmen menghadirkan layanan publik yang adaptif dan responsif.
Pelayanan akan tetap optimal meskipun dalam masa libur nasional.
***