“Dalam keuangan syariah terdapat berbagai akad seperti murabahah, mudharabah, musyarakah hingga ijarah,” jelas Riska Wijayanti, SH., MH. Ia melanjutkan, “Akad-akad ini dapat menjadi alternatif transaksi yang halal dan aman bagi masyarakat.”
Senada dengan itu, Suprihandono menambahkan bahwa lembaga keuangan syariah dapat menjadi solusi bagi masyarakat.
“Kami mengajak masyarakat lebih selektif dan berhati-hati dalam melakukan transaksi,” kata Dr. Drs.
Suprihandono, MM. “Hal ini penting agar tidak terjerat praktik riba maupun pinjaman yang merugikan,” tutup Kepala BMT Banguntapan, Dr. Drs.
Suprihandono, MM.
***