Reda Manthovani. Ia menjelaskan pengawasan tata kelola desa ke depan akan semakin diperkuat.
Pengawasan ini akan melibatkan Badan Permusyawaratan Desa sebagai mitra dalam melakukan monitoring pembangunan desa.
“Pemberdayaan BPD ini bukan untuk mencari kesalahan, tetapi untuk memastikan tata kelola pemerintahan desa berjalan dengan baik, transparan, dan akuntabel,” tegasnya. Prof.
Reda Manthovani berharap melalui kegiatan ini, sinergi antara pemerintah daerah, pemerintah desa, BPD, serta Kejaksaan dapat semakin kuat.
“Melalui kegiatan ini, sinergi antara pemerintah daerah, pemerintah desa, BPD, serta Kejaksaan dapat semakin kuat dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang bersih, profesional, dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat,” tutup Jaksa Agung Muda Intelijen Kejaksaan Agung RI Prof.
Reda Manthovani.
***