Buruh Serabutan di Kibin Ditangkap Polisi, Sembunyikan 40 Paket Sabu di Rumah Kosong
DISTRIKBANTENNEWS.COM, Serang - Seorang pria berinisial SMP (30), buruh serabutan asal Desa Julang, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang, ditangkap polisi karena menyembunyikan puluhan paket sabu. Pelaku berusaha mengelabui petugas dengan menyimpan narkotika itu di sebuah rumah kosong dekat tempat tinggalnya.
Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Serang berhasil mengamankan SMP beserta barang bukti sabu. Penangkapan ini dilakukan setelah adanya laporan dari masyarakat.
Kapolres Serang AKBP Andri Kurniawan menjelaskan, penangkapan pelaku terjadi pada Kamis lalu (26/2/2026) lalu sekitar pukul 22.00 WIB. Pihaknya menerima informasi dari masyarakat mengenai peredaran narkoba.
"Penangkapan bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran narkoba yang dilakukan oleh tersangka di wilayah tersebut," ujar Kapolres didampingi Kasatresnarkoba AKP Bondan Rahadiansyah, pada Rabu (11/3/2026).
Menindaklanjuti laporan itu, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Serang yang dipimpin Ipda Ricky Handani segera melakukan penyelidikan. Petugas mengintai gerak-gerik tersangka.
Setelah memastikan keberadaan pelaku, petugas menangkap SMP di sekitar kediamannya di Desa Julang, Kecamatan Kibin. Penggeledahan awal di rumah tersangka tidak menemukan barang bukti narkotika.
"Petugas langsung mengamankan tersangka dan melakukan penggeledahan di rumahnya. Namun saat itu kami belum menemukan barang bukti narkotika," kata Andri Kurniawan.
Petugas kemudian menginterogasi SMP. Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui menyembunyikan sabu di sebuah rumah kosong yang tidak jauh dari tempat tinggalnya.