Sabtu, 4 Juli 2026
Login Kirim Tulisan

Polda Banten Sediakan Layanan Titip Kendaraan Gratis bagi Pemudik

BAGIKAN:
Polda Banten Sediakan Layanan Titip Kendaraan Gratis bagi Pe...
0
Polda Banten Sediakan Layanan Titip Kendaraan Gratis bagi Pemudik
Kepolisian Daerah Banten menyediakan layanan penitipan kendaraan gratis untuk masyarakat yang akan mudik Lebaran. (Dok. Ilustrasi AI)
Iklan

BANTEN - Kepolisian Daerah Banten membuka layanan penitipan kendaraan bagi masyarakat yang akan mudik Lebaran. Layanan ini disediakan untuk membantu warga yang ingin meninggalkan kendaraan dengan aman selama bepergian ke kampung halaman.

Kepala Bidang Humas Kepolisian Daerah Banten, Maruli Hutapea mengatakan pihaknya siap membantu masyarakat yang ingin menitipkan kendaraan selama periode mudik.

“Kalau ada pemudik yang mau titip kendaraan selama mudik, Polda Banten siap ya,” ujar Maruli Hutapea melalui siaran persnya, Senin, (9/3/26).

Ia menjelaskan, masyarakat dapat menitipkan kendaraan di kantor kepolisian terdekat, baik di tingkat Kepolisian Resor maupun Kepolisian Sektor.

“Layanan ini diberikan secara gratis tanpa dipungut biaya sebagai bentuk pelayanan kepada masyarakat,” jelasnya.

Menurutnya, program ini bertujuan untuk memberikan rasa aman kepada warga yang meninggalkan rumah dalam waktu cukup lama saat mudik.

Dengan menitipkan kendaraan di kantor polisi, diharapkan masyarakat tidak khawatir terhadap potensi tindak kriminal seperti pencurian kendaraan.

Selain itu, masyarakat juga dapat menghubungi layanan darurat polisi 110 yang tersedia selama 24 jam apabila membutuhkan bantuan atau ingin melaporkan situasi darurat.

Polda Banten juga mengimbau masyarakat untuk tetap menjaga keamanan rumah sebelum berangkat mudik, seperti memastikan pintu dan jendela terkunci serta memberitahu tetangga atau pengurus lingkungan.

Iklan
Pemprov DKI Kerahkan 1.200 Pompa Air, Percepat Penanganan Banjir Jakarta
Artikel Selanjutnya

Pemprov DKI Kerahkan 1.200 Pompa Air, Percepat Penanganan Banjir Jakarta

Iklan
Iklan
Penulis: Herfa Al Jihad  | Editor: Redaksi
Diterbitkan: 9 Maret 2026, 14:03 WIB · Diperbarui: 9 Maret 2026, 15:03 WIB

Berikan Opinimu

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE

Terkini